Jalurmedia.com – Pemerintah pusat secara nasional telah menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 1,09 persen dari UMP tahun sebelumnya.
Dalam Penetapannya, Gubernur memiliki hak untuk menetapkan UMP masing-masing daerah tersebut. Sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Tiap Gubernur diberikan waktu hingga tanggal 21 November 2021 untuk menetapkan Uoah Minimum Provinsi mereka.
Hingga saat ini, setidaknya sudah terdapat 22 Provinsi di Indonesia yang telah menetapkan UMP daerahnya, Berikut kami rangkum lima provinsi dengan Upah Minimum Pekerja tertinggi tahun 2022.
Daerah Dengan Upah Minimum Provinsi Tertinggi
1. DKI Jakarta
Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta telah menetapkan UMP ibu kota sebesar RP4.453.935.53 pada tahun 2022 mendatang. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya dengan nominal Rp.4.416.196.54 , tahun ini hanya bertambah sebesar Rp37.749.
Gubernur DKI Jakarta mengatakan, kenaikan UMP ini ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Setelah penetapan UMP, Anies menghimbau para pengusaha untuk Menyusun struktur dan skala upah pada perusahaan mereka masing-masing. Dengan catatan tetap mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan produktivitas mereka sebagai pedoman upah bagi para pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
2. Papua
Dikutip dari Antara, Jumat (19/11). Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun memaparkan. Pemerintah Provinsi Papua (Pemprov) telah menetapkan UMP 2022 sebesar Ro3.561.932 per bulannya.
Jumlah ini naik sebesar 1,29 persen atau sebesar Rp45.232. Kenaikan Upam Minimum ini merupakan kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi yang diperoleh dari hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua,
3. Sulawesi Utara
Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey telah menetapkan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara pada Rabu (17/11) melalui situs resmi Pemprov Sulut. Didalam situs resminya pemerintah Sulawesi Utara menyataan tidak ada kenaikan atas UMP mereka.
Dimana, besar UMP pada tahun 2022 akan sama pada tahu sebelumnya. Yakni sebesar Rp.3.310.723. Rabu, (17/11) situs resmi Pemprov Sulut “UMP Sulut 2022 sama seperti tahun 2021, belum ada kenaikan yaitu sebesar Rp3.310.723.”
4. Kepulauan Bangka Belitung
Erzaldi Roesman, selaku Gubernur Bangka Belitung telah menyatakan kenaikan UMP provinsinya pada tanggal 19 Nopember 2021. UMP Bangka Belitung dikatakan akan naik sebesar 1,08 persen atau setara dengan Rp34.869 dari tahun 2021. Maka, Pada tahun 2022, UMP daerah Bangka Belitung akan sebesar Rp3.264.881.
5. Sulawesi Selatan
Andi Sudirman selaku Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan juga telah menetapkan Upah Minimum Provinsi Sulsel. Tahun 2022 UMP Sulsel akan naik sebesar 3,6 persen dibandingkan tahun lalu. Dimana pada tahun 2022, pekerja akan mendapatkan upah sebesar Rp.3,165.000
Penetapan UMP Provinsi Sulsel merupakan hasil formulasi dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomoe 36 Tahun 2001.
“Dari hasil kesimpulan PP 36 2001, kami menetapkan UMP Rp3.165.876 . itu kita sudah peringkat ke-4 nasional tertinggi di Indonesia.” Ujar Plt Gubernur Sulawesi Slatan, Jumat (19/11).