Jalurmedia.com – Pemerintah pusat secara nasional telah menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 1,09 persen dari UMP tahun sebelumnya. Dalam Penetapannya, Gubernur memiliki hak untuk menetapkan UMP masing-masing daerah tersebut. Sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Tiap Gubernur diberikan waktu hingga […]


