News

Mengapa Pensiunan PNS Menjadi Beban Negara? Ini Bukti Dibaliknya!

Jalurmedia.com – Pensiunan PNS jadi beban negara? Satu hal menarik bagi pegawai negeri sipil adalah menerima gaji dari negara meskipun mereka sudah pensiun. Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan, berbicara tentang program pensiun pegawai negeri sipil (PNS) yang dinilai membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan skema pensiunan pegawai negeri sipil menjadi beban negara, dengan biaya mencapai Rp. 2.800 triliun. Sri Mulyani menginginkan perubahan rencana.

Di akun Twitter resminya, Prastowo angkat bicara setelah serangkaian kritik ditujukan kepada Sri Mulyani setelah mengklaim bahwa sistem pensiun PNS membebani negara.

“Saat ini pemberian pensiun kepada pegawai negeri sipil menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 yang mengatur program pensiun dan jaminan hari tua bagi pegawai negeri sipil,” kata Prastiwi, dikutip CNBC Indonesia, Jumat (26/8).

Prastowo menjelaskan, jaminan pension PNS menggunakan model pay-as-you-go. Dalam hal ini skema pay-as-you-go adalah dana pensiul yang diperoleh dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari upah yang dipungut oleh PT Taspen. “Kewajiban UU 11/1969 memang sudah tertulis demikian, sampai nanti terbentuknya dana pensiun,” kata Prastowo.

Prastowo mengatakan pembayaran pensiun APBN untuk pensiunan pusat dan pedesaan, termasuk janda/duda dan anak-anak yang masih sekolah. Akibatnya, dana pensiun juga meningkat dari tahun ke tahun.

Apa saja rinciannya?

PNS mendapatkan diskon 8%, termasuk 4,75% untuk program jaminan pension, 3,25% program jaminan hari tua, lanjutnya. Kontribusi sebesar 4,75% tersebut diakumulasikan dalam bentuk Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) dan bukan merupakan dana pensiun. “Iuran sebesar 3,25% akan dikelola oleh PT Taspen dan bertepatan dengan pensiunnya PNS,” kata Prastowo.

Pernyataan Prastowo di atas mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 20/2013 tentang jaminan sosial pegawai negeri sipil, pemotongan 8% dari pendapatan bulanan pegawai negeri sipil untuk semua lembaga negara, baik di pusat maupun di daerah, adalah wajib, setelah dikurangi tunjangan makan.

“Jadi jelas mengapa pensiunan menjadi beban APBN, karena sampai saat ini pembayaran pensiun kepada PNS pusat dan daerah masih ditanggung negara atas beban APBN. Dan kita perlu mengubah skema agar kewajiban ini terkelola,” katanya.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan sistem dana pensiun saat ini akan sarat dengan risiko jangka panjang. Sebab, dana pensiun tetap dibayarkan hingga pekerja meninggal dunia.

“Asimetri ini akan menimbulkan risiko dalam jangka yang sangat panjang, terutama ketika kita mengetahui nanti jumlah pensiunan akan meningkat secara signifikan,” kata Sri Mulyani.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *