Jalurmedia.com – Kasus Saipul Jamil menjadi sorotan banyak pihak akhir-akhir ini. Pertanyaan yang muncul setelah pedangdut itu bebas dari penjara 2 September kemarin adalah kasus apa yang sebenarnya menjerat dirinya? Berikut adalah penjelasan terkait pertanyaan tersebut.
Saipul Jamil merupakan salah seorang penyanyi dangdut. Pria yang memiliki postur tubuh tinggi ini merupakan kelahiran tahun 1980. Kini uianya sudah 41 tahun. Pada 2016 lalu, Saipul Jamil divonis hukuman penjara atas dua kasus yang menjeratnya.
Pada 2 September 2021 kemarin, Saipul Jamil dinyatakan telah resmi bebas dari Lapas Cipinang, tempat ia selama ini ditahan. Bebasnya penyanyi dangdut satu ini menjadi sorotan publik. Hal ini karena beberapa media memberitakan bahwa dirinya mendapat tawaran kerja di slaah satu stasiun televisi setelah bebas dari tahanan.
Anggota DPR pun berkali-kali mengingatkan KPI bahwa kemunculan Saipul Jamil di TV bisa meresahkan penonton dan juga korbannya saat itu. Hal ini tidak lain karena kasus Saipul Jamil berkaitan dengan pelecehan seksual dan terdapat korban didalamnya.
“Parlemen tentu tidak ingin ada keresahan di publik. Dalam hal ini KPI yang punya kapasitas dan wewenang dalam menampung aspirasi masyarakat. Terutama untuk membentuk norma kepantasan, khususnya soal Kasus Saipul Jamil. Sampai saat ini belum ada media siar yang menampilkan yangbersangkutan. Jadi kami tidak ingin berspekulasi lebih,” Ungkap salah satu anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi.
Memangnya, Saipul Kamil dulu terjerat kasus apa? Ini dia penjelasannya!
Baca juga: Vicky Zhao; Artis Tiongkok Yang Namanya Di Hapus Dari Internet
Kasus Saipul Jamil Adalah Kasus Pencabulan
Jika menelisik kebelakang, Pada 14 Juni 2016 lalu , Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada penyanyi dangdut satu ini. Saat itu, hakim menyatakan Sapiul Jamil telah terbukti melanggar pasal 292 KUHP. Pasal itu membahas tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya.
Vonis 3 tahun itu rupanya makin diperberat saat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan pun berubah menjadi 5 tahun penjara.
Mantan suami Dewi Persik ini pun sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Namun, peninjauan kembali yang diajukan olehnya tidak mendapatkan hasil yang memuaskan. PK Saipul Jamil itu akhirnya diresmikan pada 11 Desember 2017. Saipul Jamil pada akhirnya dinyatakan tetap melanggar hukum dengan pasal 292 KUHP yang membahas tentang pencabulan.
Saipul Jamil Juga Terjerat Kasus Suap
Tidak hanya kasus Pencabulan, belakangan Saipul Jamil juga diadili atas kasus suap yang ia lakukan. Pangkal masalahnya adalah Saipul lewat pengacaranya diketahui telah melakukan upaya penyogokan majelis hakim. Belakangan juga diketahui bahwa dana suap tersebut hanya dinikmati oleh panitera pengganti Rohadi.
Pada tahun 2017 lalu, Saipul Jamil divonis 3 tahun untuk mendekam di dalam jeruji besi. Saipul Jamil juga terbukti bersalah karena telah menyuap majelis hakim di PN Jakut. Nominal uang suap yang diberikan Saipul Jamil adalah sebesar Rp 250 juta.
Hakim menyatakan uang Rp 250 juta yang dikeluarkan dari rekening Saipul dugunakan untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat. Hal ini terkait putusan hakim dalam perkara pencabulan.
Saipul Jamil kini telah menjalani masa hukumannya dan telahbebas dengan murni. Penyanyi dangdut yang satu ini bebas dari Lapas Cipinang pada Kamis (2/9/2021). Saat pembebasannya, ia juga disambut kerabat hingga kekasihnya yang terlihat meunggu dan menjemput diluar lapas.
” Pokoknya ini pengalaman hidup saya. Saya juga kalau bisa hidup nggak melalui hal seperti ini,” ucap Saipul usai keluar dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Dalam kesempatan tersebut, Saipul juga sempat memberi pesan untuk masyarakat. Ia berkata bahwa dalam menjalani hidup, Saipul menyarankan agar berhati-hati meskipun terhadap teman sendiri.
“Jadi buat teman-teman selalu hati-hati. Bijaklah, Pokoknya selalu waspada” tutupnya. (pus)