News

Sopir Bus Naas Kecelakaan di Baturiti Akan Segera Bebas

Jalurmedia.com –  Sopir bus naas, yang kecelakaan di Banjar Pacung, Baturiti, Tabanan, Bali 8, akan dibebaskan. Kabarnya kesepakatan damai telah ditandatangani antara keluarga korban dan perusahaan bus.

Namun, kesepakatan damai telah dicapai antara korban, termasuk orang asing (WNA), dan juga seluruh korban kerusakan mobil.

“Ya (pengemudinya akan dibebaskan), proses penyidikan dihentikan karena perdamaian akan dan akan ada ganti rugi bagi para korban (4/7/2022) Sore.

Menurut Kapolsek Tabanan, pihak perusahaan juga bertanggung jawab atas korban tewas. Dimulai dengan penguburan, juga termasuk pendanaan dan pembayaran pendidikan sekolah untuk anak korban yang meninggal.

“Keluarga korban memberikan maaf, dan korban yang mengalami kerusakan mobil meminta penyelesaian kasus ini secepatnya,” jelasnya.

Sebuah pertemuan diadakan antara perusahaan bus dan korban, dan kejadian itu dianggap tidak disengaja, sehingga mereka sepakat untuk berdamai.

Selama waktu itu, hampir semua kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan itu telah diberi ganti rugi sebanyak Rp. 400 juta. Sopir bus naas, SA, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka akan diberikan keadilan restoratif dan akan segera dibebaskan.

“Kita masih dalam persiapan melengkapi administrasi (untuk kebebasan SA), jadi kita jalan dengan restorative justice. Kita mulai dari semangat restorative justice yang digagas sendiri oleh Pak Kapolri,” ujarnya.

Kapolsek Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra melaporkan, bus bernomor polisi (Nopol) B 7134 WGA mengalami tabrakan maut di Km 48.9 jalur Denpasar-Singaraja, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali

Akibat kecelakaan itu, satu orang tewas dan sisanya terluka. Satu-satunya tersangka adalah sopir bus. Sementara itu, perusahaan bus setuju untuk membayar ganti rugi kepada para korban.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *