Jalurmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, sebagai tersangka kasus korupsi. Sebelumnya, Azis Syamsuddin diduga terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng).
” AZ yang merupakan Wakil Ketua DPR (ditetapkan) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021).
Dalam perkara tersebut, tim penyidik KPK melakukan upaya paksa. Upaya tersebut berupa penangkapan terhadap tersangka Azis Syamsudin.
“Kami melakukan penangkapan dengan mendatangi kediamannya di Jakarta Selatan,” ungkap Firli lebih lanjut.
Seperti yang dikutip dari Liputan6.com, Azis Syamsuddin terlihat tiba di Gedung KPK, Jumat 24 September, sekitar pukul 19.53 WIB. Saat itu terlihat bahwa Azis sedang mengenakan pakaian batik.
Azis pun diarahkan untuk langsung masuk ke dalam gedung KPK tanpa sempat memberikan pernyataan apapun. Penyidik juga terlihat langsung membawa tersangka dugaan kasus penanganan perkara di pemerintahan Lampung Tengah ini ke ruang pemeriksaan.
Terungkap Dalam Dakwaan
Kasus yang menjerat politikus Partai Golkar tersebut adalah dugaan suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah.
Dugaan tersebut terlihat dari dakwaan jaksa penuntut umum yang ditujukan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan tersebut ditujukan terhadap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.
Dalam dakwaan yang disebutkan, dikatakan bahwa Azis Syamsuddin bersama Aliza Gunado telah menyuap Robin sebesar Rp 3 miliar dan USD 36 ribu atau sekitar Rp 513 juta. Oleh karena itu total dari dana penyuapan tersebut adalah sekitar Rp 3,5 miliar.
Suap tersebut diberikan oleh dua dalang utama yaitu Azis dan Aliza untuk mengurus kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dimiliki oleh Kabupaten Lampung Tengah. Diketahui bahwa Dana Alokasi Khusus tersbut merupakan DAKĀ Tahun Anggaran 2017.
Atas perbuatan tersebut, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Yaitu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Yang membahas tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Apa Langkah Yang Di Ambil Golkar?
Airlangga Hartarto selaku Ketua Umum Partai Golkar mengatakan bahwa partainya saat ini tengah melakukan kajian terhadap penetapan tersangka Azis Syamsuddin yang dilakukanĀ oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sampai saat ini, Golkar masih mengkaji,” ungkap Airlangga saat ditemui dalam acara jalan pagi di kawasan SCBD Jakarta, Sabtu (25/9/2021), seperti yang dikutip dari Liputan6.com.
Dalam kesempatan tersebut, Airlangga juga menambahakan bahwa sikap resmi partai akan disampaikan dengan segera di DPR melalui Wasekjen Golkar Adies Kadir. Pernyataan sikap partai Golkar tersebut akan disampaikan pukul 14.00 WIB siang ini.
“Rekan-rekan silakan hadir di DPR jam 2 nanti. Pak Adis dan tim akan memberi keterangan,” tutur Airlangga lebih lanjut.
Dalam keterangannya,Airlangga juga belum menjelaskan terkait apakah ada bantuan hukum yang akan diberikan oleh Partai Golkar terhadapt kadernya, Azis Syamsuddin.
“Nanti Pak Adis yang akan menerangkan secara jelas,” ungkap Airlangga sekaligus menutup keterangannya.