Jalurmedia.com – Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra menyoroti peraturan pemerintah terbaru untuk menghapus masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang telah menerima vaksin dosis kedua atau booster.
Hermawan menemukan bahwa tidak ada hubungan langsung antara vaksinasi dan durasi karantina. Ia mengatakan, mengkarantina orang yang datang dari luar negeri merupakan syarat yang harus dipenuhi. Hal ini tidak lain untuk mencegah penularan Covid-19, khususnya strain baru.
“Sangat berbahaya melihat beberapa negara seperti China dan Hong Kong tumbuh lagi sambil mengabaikan karantina dan kegiatan di luar ruangan,” kata Hermawan yang dikutip melalui laman CNNIndonesia.
Harmawan kemudian mengumumkan bahwa tujuan karantina adalah untuk mengetahui apakah seseorang telah terpapar atau menjadi pembawa Covid-19 selama masa inkubasinya. Tujuan vaksinasi adalah untuk memberikan perlindungan pribadi tambahan kepada setiap individu.
Fungsi Vaksin Booster
Vaksin berkelanjutan merupakan salah satu cara untuk mencegah perburukan gejala akibat paparan COVID-19.
“Saya pikir penyelidik epidemiologis dan analis kesehatan masyarakat tidak setuju karena karantina masih menjadi jalan yang harus ditempuh jika epidemi berlanjut di lingkungan epidemi. Tanpa karantina, analis kesehatan dan ahli epidemiologi tidak akan membuat keputusan,” imbuh Hermawan.
Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk mengakhiri masa karantina untuk akses ke PPLN, terutama bagi warga yang telah menerima dosis kedua vaksin COVID-19. Di sisi lain, PPLN yang divaksinasi harus dikarantina selama 5 hari.
Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022 yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 23 Maret 2022.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan dalam rapat DPR bahwa aturan karantina untuk PPLN saat ini sudah tidak sesuai lagi. Pasalnya, kasus di luar negeri kini jauh lebih rendah daripada di Jepang.
Menurut dia, karantina PPLN sudah tepat ketika ada strain baru COVID-19. Sementara itu, Indonesia sejauh ini telah membuktikan bahwa ia melampaui laju perubahan baru di luar negeri.
Aturan komprehensif untuk PPLN
Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 telah menyusun pedoman baru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang berkunjung ke Indonesia. Aturan baru tersebut menyasar kepada PPLN yang telah menerima dua dosis atau booster vaksin COVID-19. Mereka tidak perlu dikarantina setibanya di Indonesia.
“WNI/WNA PPLN diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan,” demikian keterangan Satgas.
Di sisi lain, PPLN yang baru divaksinasi dengan dosis satu harus dikarantina selama 5 hari. Untuk kelompok PPLN, tes terminasi sekunder atau tes PCR harus dilakukan pada hari ke-4 isolasi.
Meski masa karantina mandiri dicabut, pemerintah akan mewajibkan seluruh PPLN yang berkunjung ke Indonesia untuk hasil negatif COVID-19 melalui tes PCR. Di mana sampel diambil hingga 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Itu tergantung pada waktu keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC di Indonesia.
Satgas juga merekomendasikan agar pelaku perjalanan luar negeri ini melakukan uji PCR komparatif jika masih ada keraguan terhadap hasil uji baseline suatu pihak. Para PPLN dapat meminta penyelesaian tertulis dari PPLN dengan mengisi formulir yang disediakan oleh KKP atau Kementerian Kesehatan.
Eksperimen PCR terkontrol dilakukan secara serentak atau bersamaan di laboratorium KKP. Khususnya di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM).





