Pemerintah Indonesia Tidak Melarang Bepergian Ke Luar Negeri Selama Omicron
News

Pemerintah Indonesia Tidak Melarang Bepergian Ke Luar Negeri Selama Omicron

Jalurmedia.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada larangan untuk bepergian ke luar negeri. Pemerintah Indonesia sendiri tidak bisa melarang warga negara Indonesia (WNI) bepergian ke luar negeri, meski berpotensi tertular virus corona varian Omicron (Covid-19) di negara lain yang merupakan tujuan kunjungan luar negeri.

“Sebenarnya kita sebagai pemerintah tidak dapat untuk melarang orang Indonesia bepergian ke luar negeri. Kami tidak bisa melarang sepenuhnya karena sudah dijamin undang-undang,” kata Yasuna, Minggu (09/01) di Jakarta.

Dikutip dari laman CNN Indonesia bahwa meskipun warga negara Indonesia tidak bisa dilarang bepergian ke luar negeri, pemerintah dapat memberlakukan aturan atas penyebaran dari penyebaran Omicron tersebut saat mereka kembali ke tanah air. Warga negara Indonesia yang baru masuk dari negara lain harus mematuhi aturan karantina yang telah ditetapkan oleh pemerintah saat ini.

Pemerintah Tidak Bisa Melarang WNI Berlibur Ke LN

Menteri Yasonna juga menyebutkan bahwa pemerintah tidak bisa untuk melarang mereka yang ingin bepergian ke luar negeri. Namun mereka tetap harus mematuhi protokol Covid-19. Mereka harus diisolasi sesuai kondisi, kemudian melakukan tes PCR, dan lainnya.

Kemudian Menteri Yasonna juga mengajak masyarakat untuk belajar dari pengalaman Indonesia menghadapi gelombang Covid-19 pada Juli 2021 lalu yang berdampak signifikan terhadap sektor kesehatan dan perekonomian dalam negeri.

Seluruh elemen masyarakat pun harus bersinergi untuk melaksanakan Protokol Pencegahan Covid-19. Termasuk warga negara Indonesia dari luar negeri yang wajib mematuhi aturan karantina.

“Oleh karena itu, kita harus saling bekerja sama. Seluruh masyarakat harus bahu membahu dengan pemerintah untuk menjaga protokol kesehatan dan memastikan tidak ada kerumunan orang,” tuturnya.

Yasonna mengatakan pemerintah telah mengambil beberapa langkah proaktif untuk menahan penyebaran dari kasus Omicron. Misalnya seperti berupa pembatasan masuk bagi orang asing dan kerjasama antar instansi untuk mempromosikan vaksinasi sebagai tindakan preventif atas penularan lebih lanjut dari Omicron.

Kebijakan Terkait Pandemi Akan Berlanjut

Situasi epidemiologis Covid-19 yang begitu dinamis mendorong pemerintah untuk tetap waspada, ujarnya. Menurut Yasonna, kebijakan negara untuk mencegah dan memerangi penyebaran Covid-19 akan terus berlanjut pada 2022.

“Kami telah mengadopsi keputusan menteri tentang pembatasan bagi orang asing. Kami terus bekerja sama dengan satgas, Kemenkes dan kementerian terkait untuk mengawal perkembangan dari penyebaran Omicron,” ujarnya.

Sejauh ini, 318 kasus varian Omicron telah teridentifikasi di Indonesia. Sebagian besar berasal dari biro perjalanan asing, yakni sebanyak 295 orang terinfeksi varian Omicron.

Salah satu selebriti yang Omicron dinyatakan positif Covid-19 setelah bepergian ke LN adalah Ashanti. Istri musisi Anang Hermansyah, Ashanti, dinyatakan positif mengidap Omicron beberapa waktu lalu usai berlibur bersama keluarganya di Turki.

Hingga saat ini pun banyan WNI yang telah melakukan perjalanan luar negeri. Namun untuk setiap pelaku perjalanan luar negeri tanpa terkecuali harus melakukan karantina sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *