PPKM Diperpanjang 30 Agustus, Bioskop Belum Boleh Beroperasi
News

PPKM Diperpanjang 30 Agustus, Bioskop Belum Boleh Beroperasi

Jalurmedia.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi terbaru terkait perpanjangan PPKM. Hal ini terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3. Pembatasan ini masih berlaku di wilayah Jawa-Bali. PPKM Diperpanjang 30 Agustus setelah sebelumnya PPKM juga sempat diperpanjang beberapa kali. Instruksi bernomor 38 tahun 2021 ini berlaku mulai hari ini. PPKM resmi dimulai sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai 6 September 2021.

Baca juga: Vaksin Booster Adalah Solusi Penanganan Covid COVID-19 ? Ini Faktanya!

 

Perpanjangan PPKM Dilakukan Berulang Kali

Meski sudah melewati tiga kali perpanjangan berturut-turut, pemerintah sudah memperbolehkan pusat perbelanjaan dan mal buka secara bertahap. Namun dalam instruksi terbaru yang disampaikan  oleh Mendagri dalam instruksinya, nampaknya bioskop masih dilarang untuk beroperasi seperti semula.

“Bioskop masih ditutup untuk saat ini,” tulis Tito seperti dikutip dalam instruksi terbarunya soal PPKM Jawa-Bali.

Rupanya larangan beroperasi selama PPKM level 4 jawa-bali tidak hanya dialami oleh bioskop saja. Tidak hanya Bioskop, Tito masih melarang operasional terhadap tempat bermain anak-anak. Selain itu tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan dan mal juga masih dilarang untuk beroperasi.

“Tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan Masih ditutup,” Ungkap Tito dalam instruksinya.

Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal dan juga pusat perdagangan diizinkan beroperasi namun hanya sebanyak 50 persen. Hal ini berlaku selama PPKM Diperpanjang 30 Agustus. Mendagri Tito juga mengizinkan pusat perbelanjaan buka mulai pukul 10.00 pagi hingga pukul 21.00 malam waktu setempat. Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan.

Aplikasi PeduliLindungi

Guna mempermudah proses tracing, Tito juga mewajibkan pengunjung untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini dilakukan untuk mempermudah skrining terhadap semua pengunjung. Tidak hanya itu, para pegawai dari pusat perbelanjaan atau mal dan juga pusat perdagangan terkait juga wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi.

Instruksi Mendagri terkait PPKM Diperpanjang 30 Agustus ini juga menyasar tempat makan atau restoran. Untuk restoran atau rumah makan dan juga kafe yang berada dalam  pusat perbelanjaan atau mal, Mendagri menginstruksikan mereka untuk menerima delivery/take away. Mereka tidak diperkenankan untuk menerima makan di tempat (dine-in). Hal ini berlaku pada wilayah yang berada di PPKM level 4.

Sementara itu, untuk daerah yang berada pada PPKM level 3, restoran atau rumah makan diberikan izin untuk menerima pelanggan makan di tempat (dine in). Namun tentu dengan protokol kesehatan ketat. Yakni pembatasan jam makan yang hanya selama 30 menit. Serta jumlah orang dalam satu meja hanya boleh ditempati untuk 2 orang.

Untuk masyarakat dengan kelompok usia di bawah 12 (dua belas) tahun dan di atas 70 (tujuh puluh) tahun, Mendagri Tito juga melarang mereka untuk memasuki pusat perbelanjaan atau mal dan juga pusat perdagangan. (pus)

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *