Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan! Simak Selengkapnya!
Technology

Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan! Simak Selengkapnya!

Jalurmedia.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan bahwa aplikasi PeduliLindungi mulai dipakai sebagai syarat perjalanan. Peraturan terbaru ini juga berlaku di seluruh moda transportasi. Dalam pernyataannya, Kemenhub mengatakan bahwa peraturan ini mulai diberlakukan secara serentak mulai hari ini, Sabtu (28/8).

Kebijakan ini secara cepat diterapkan guna menekan penyebaran Covid-19. Terlebih di Indonesia yang memiliki populasi penduduk sebesar 270 juta jiwa.

Baca juga: Kominfo Imbau Pemilik Platform Media Sosial Untuk Bersama Perangi Hoax

 

Aplikasi PeduliLindungiĀ  Jadi Syarat Wajib!

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberi responnya terkait hal tersebut. Ia mengatakan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan disyaratkan untuk perjalanan diseluruh moda transportasi. BAik itu transportasi darat, laut, udara, dan juga kereta api.

“Simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter. Ini menjadi bagian penting untuk melakukan pencegahan penyebaran covid-19. Untuk itu, penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi” ungkap Budi melalui siaran pers yang dibagikan pada Jumat (27/8).

Budi menyebut telah menginstruksikan para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub. Ia meminta pihak terkait untuk menyusun aturan yang tepat. Sehingga bisa dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi di lapangan.

Pihaknya juga meminta seluruh penyelenggara sarana dan prasarana transportasi untuk menerapkan atran baru tersebut. Baik itu yang dikelola oleh pemerintah, BUMN, maupun swasta untuk segera mempersiapkan diri.

“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan ini.”

Baca juga: TikTok Luncurkan Peraturan Keamanan Dan Privasi Baru Khusus Pengguna Remaja

Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021.

Pada awal penerapan aplikasi ini, Kemenhub juga meminta para petugas yang berada lapangan untuk membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini tersebut. Sebelumnya penerapan aplikasi PeduliLindungi pada sektor transportasi udara sudah dimulai lebih dahulu. Yaitu dimulai pada nulan Juli 2021 lalu.

Sejalan dengan hal tersebut, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021. Surat edaran ini berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara. (pus)

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *