Jalurmedia.com – Presiden Indonesia Joko Widodo mengeluarkan Inpres atau Instruksi Presiden Republik Indonesia Ke-4 Tahun 2022 yang mengandung Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Intruksi Presiden Joko Widodo
Keputusan presiden yang ditandatangani Jokowi pada 8 Juni 2022 berisi intruksi eksekusi untuk mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem. Instruksi ini ditujukan bagi 22 Menteri Kabinet Indonesia Maju. Selain itu melibatkan delapan kepala lembaga, Panglima TNI, dan gubernur, bupati, dan walikota jajaran kabinet tertinggi Indonesia seluruh Indonesia hingga 2024.
Terdapat 22 menteri yang diintruksikan untuk menindaklanjuti hal tersebut. Diantaranya adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pertanian, dan Menteri Agama.
Mengutip Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2022, Kamis (16/6), Presiden menyampaikan kepada Menteri, Kepala Lembaga, dan Kepala Daerah tentang tugas, fungsi, dan wewenangnya masing-masing untuk mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem. Dia meminta agar langkah-langkah yang diperlukan diambil sesuai dengan hal tersebut di atas.
Memastikan Target Akurat
Langkah-langkah harus diambil untuk memastikan keakuratan penargetan antar lembaga dan integrasi program. Dengan kata lain memasukkan partisipasi masyarakat di lokasi prioritas untuk mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem.
Presiden menyerukan percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem. Melalui strategi politik yang mencakup pengurangan beban belanja publik, peningkatan pendapatan penduduk, dan pengurangan jumlah kantong kemiskinan.
“Pelaksanaan perintah ini sedang dikoordinasikan oleh Wakil Presiden selaku ketua tim nasional. Hal ini bertujuan untuk mendorong pengentasan kemiskinan,” tulis Jokowi dalam perintah tersebut