Jalurmedia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebutkan bahwa kartu BPJS Kesehatan merupakan salah satu syarat pelayanan pendaftaran serah terima rumah susun atau akta kepemilikan. Tak hanya itu BPJS juga dapat digunakan sebagai jual beli tanah. Aturan Baru BPJS itu tertuang dalam Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.
Surat ini menjelaskan bahwa peraturan tersebut sejalan dengan pernyataan Inpres no 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Surat usulan pada Jumat (18/2) menyebutkan bahwa “salinan kartu BPJS kesehatan harus menyertai semua pendaftaran pengalihan tanah atau permohonan pendaftaran hak untuk penjualan rumah susun.”
Surat tersebut juga menjelaskan bahwa JKN merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional, yang beroperasi melalui mekanisme asuransi kesehatan sosial wajib (mandatory).
Skema JKN juga masuk dalam UU 40 (UU) Tahun 2004. Aturan tersebut menyangkut tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang penciptaan lapangan kerja.
JKN bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang baik bagi semua yang membayar iuran kepesertaan atau iuran pemerintah.
“Dengan demikian, seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan. Termasuk warga negara asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia,” tulis surat itu.
Adapun berdasarkan diktum kedua angka 17 Inpres Nomor I Tahun 2022, menginstruksikan agar Menteri ATR/Kepala BPN memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli tanah merupakan peserta aktif dalam program JMN.
Praktek JKN di lapangan
Setidaknya ada tiga hal yang telah dilakukan sebagai langkah terhadap optimalisasi program JKN.
1. Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan oleh mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja 11 tahun 2020. Undang-undang tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat yang mendasar dan wajar dari semua yang membayar pajak atau kontribusi pemerintah. Oleh karena itu, semua penduduk wajib memiliki jaminan kesehatan, termasuk orang asing (WNA) yang telah bekerja di Indonesia minimal 6 bulan.
2. Berdasarkan diktum KEDUA angka 17 Instruksi Presiden Nomor I Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional menginstruksikan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional berpartisipasi aktif dalam pembelian atau pengalihan aset atas jual beli tanah yang merupakan bagian dari JKN.
3. Salinan Kartu Kepesertaan BPJS Kesehatan harus menyertai semua permohonan pendaftaran pengalihan tanah atau rumah susun melalui penjualan sebagaimana diuraikan di atas.