Jalurmedia.com – Perkembangan jaringan 5G ternyata tidak hanya bertampak positif. Terdapat beberapa kekhawatiran yang muncul akibat berkembangnya jaringan ini. Salah satunya pada industri penerbangan.
Alasan 5G Membahayakan Penerbangan
Industri penerbangan Amerika Serikat (AS) beberapa waktu lalu menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap sinyal terbaru ini. Mereka beranggapan, sinyal ini dapat menganggu proses penerbangan. Hal ini menyebabkan otoritas penerbangan AS, Federal Administrator (FAA) merilis ratusan Notam. NOTAM. Notam atau Notice to Airmen bertujuan untuk menyebarkan informasi mengenai kondisi atau perubahan yang akan terjadi. Sehingga diharapkan, para pelaku penerbangan dapat melakukan antisipasi dengan segera.
Di dalam Notam tersebut juga diatur larangan penggunaan sistem pendaratan otomatis atau autoland. Serta larangan menggunakan manuver penerbangan otomatis yang menggunakan radar radio-altimeter. Larangan ini diberlakukan di 100 bandara yang tersebar di seluruh AS.
Radio altimeter berfungsi mengukur ketinggian pesawat dari daratan. Sayangnya, alat ini bekerja pada pita frekuensi 4,2-4,4 GHz. Oleh karena itu, penggunaan alat ini di larang beroprasi untuk menghindari terjadinya ‘bentrok’ dengan sinyal frekuensi generasi 5 (5G). Bentrokan kedua sinyal tersebut dapat mengakibatkan tidak akuratnya hasil pembacaan ketinggian pesawat.
Penerbangan Di Indonesia
Melihat hal tersebut Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya mengeluarkan pernyataan resminya. Menurutnya, jaringan 5G yang akan di rilis di Indonesia tidak akan menganggu aktivitas penerbangan. Johnny G.Plate selaku Menkominfo juga menjelaskan bahwa pemasangan jaringan 5G Indonesia dan AS akan dilakukan dengan cara berbeda.
Di AS, sinyal 5G dipasang menggunakan pita frekuensi 3,7 GHz. Sedangkan di Indonesia, pita fekuensi 3,7 GHz hingga 4,2 GHz hanya digunakan untuk keperluan komunikasi satelit.
Johnny keterangan resminya mengatakan “Di konteks Indonesia, tidak ada rencana untuk menggunakan pita frekuensi 3,7 GHz dalam rangka implementasi 5G. Kementerian Komunikasi dan Informatika tetap akan menggunakan pita frekuensi 3,7 GHz sampai 4,2 GHz untuk keperluan komunikasi satelit, bukan untuk 5G,”. Tuturnya pada konferensi pers Rabu (19/1/22).
Perihal radio altimeter, menurut Kemenkominfo tidak akan menjadi masalah. Karena, Kemenkominfo telah menetapkan rentang jaringan 5G di Indonesia yaitu 3,4 GHz- 3,6 GHz . Sehingga terdapat “guard band” atau rentang jarak sebanyak 600MHz antara frekuensi radio-altimeter dengan frekuensi 5G. Oleh karena itu, terjadinya ‘bentrok’ antar jaringan tidak mungkin terjadi.
Tak hanya frekuensi 3,6 GHz, Kemenkominfo kemudian akan mengembangkan beberapa frekuensi lain untuk menggelar frekuensi generasi ke 5 di Indonesia. Mulai dari frekuensi rendah, tengah hingga tinggi. Jika pada frekuensi rendah, pita yang digunakan adalah 700 MHz. Kemudian pada frekuensi tengah akan menggunakan pita frekuensi 3,5 ghZ. Dan pada frekuensi tinggi akan menggunakan pita 2,6 GHz.