Jalurmedia.com – Aksi unjuk rasa yang akan digelar buruh pada Rabu (8/12/21) ternyata sudah sampai di telinga aparat. Untuk itu, Polda Metro Jaya telah mengantisipasi terjadinya hal hal yang tidak diinginkan dengan menyiapkan rekayasa lalu lintas. Rekayasa lalu lintas dilakukan dengan menutup sejumlah ruas jalan menuju titik demo. Salah satunya Kawasan Monumen Nasional (Monas).
Kombes Sambodo Purnomo Yogo selaku Dirlantas Polda Metro Jaya menjelaskan, telah dilakukan penutupan beberapa ruas jalan terutama jalan menuju Monas.
Beberapa jalan tersebut diantaranya Jalan Medan Merdeka Barat tepatnya di depan Gedung Sapta Pesona “Ada penutupan. Pertama penutupan depan Gedung Sapta Pesona dan area seputar Monas,”.
Namun Polda Metro Jaya belum menjelaskan secara terperinci mengenai rekayasa lalu lintas yang telah mereka persiapkan dan kapan penutupan kawasan akan dimulai dan berakhir. Atau akan bersifat situasional “Situasional melihat perkembangan jumlah masa buruh,” .
Rencananya, ribuan buruh dari sejumlah serikat pekerja akan menggelar aksi demonstrasi di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Rabu dengan tuhuan menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) minimal 10%.
Said Iqbal selaku ketua Konfederasi Serikat Pekerja Infonesia (KSPI) menyebutkan beberapa serikat pekerja yang akan turun dalam aksi ini adalah KSPI, KPBI dan FSPMI.
Tak hanya di Istana Kepresidenan. Gedung MK dan Balai Kota DKI Jakarta juga akan menjadi titik aksi unjuk rasa ini “Hari ini aksi masih dipusatkan di daerah masing-masing. Sementara, aksi unjuk rasa nasional dipusatkan di Istana, Gedung MK, dan Balai Kota DKI Jakarta akan dilakukan 8 Desember 2021,” kata Said dikutip Antara, Selasa (7/12/21).
Sementara, Ilhamshyah selaku Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mengatakan, akan ada gelombang lanjutan dari unjuk rasa ini. Dimana gelombang pertama dimulai pada hari Selasa.
Tuntutan Buruh Dalam Unjuk Rasa
Unjuk rasa ini juga menuntut pencabutan surat keputusan (SK) penetapan UMP 2022 yang hanya naik sebesar 1,09% dari tahun sebelumnya.
Buruh juga meminta Presiden Joko Widodo untuk segera mengeluarkan diskresi. Dengan membuat keputusan presiden (Keppres) mengenai pembatalan SK gubernur dan menaikkan upah buruh sebesar 10-15 persen.
Ilhamsyah juga mengatakan bahwa kenaikan sebesar 10 persen diperlukan. Karena UMP DKI Jakarta serta beberapa provinsi lain seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur masih terbilang kecil sehingga perlu didongkrak hingga 15%.
Seperti yang kita ketahui, DKI Jakarta telah memutuskan kenaikan UMP sebesar 0,85 persen atau Rp 37,749
Persentase kenaikan ini telah di atur dalam Peraturan Pemerintah . Yaitu PP Nomot 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-undang cipta kerja.