Jaluredia.com – Bandara Internasional Ngurah Rai di Bali resmi dibuka untuk wisatawan asing. Penerbangan internasional ke Bali untuk wisatawan mancanegara secara resmi dibuka mulai Kamis (14/10), tepatnya hari ini. Pembukaan akses bagi wisatawan asing akan dilakukan dengan ketat sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Sesuai arahan Presiden RI (Jokowi), kami memberikan izin kepada 19 negara. Wisatawan Mancanegara [wisman] bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau,” ungkap Luhut dalam keterangan resminya, Rabu (13/10).
Luhut mengungkapkan bahwa terdapat 19 negara yang diizinkan untuk ,elakukan perjalanan udara secara langsung menuju Bali. Negara-negara tersebut antara lain Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Italia, Perancis, Portugal, dan Qatar. Tidak hanya itu, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan juga Norwegia juga masuk dalam deretan negara yang diijinkan masuk ke Bali.
Izin yang diberikan untuk 19 negara ini didasari oleh standar dari Badan Kesehatan Dunia (WHO). Alasan utamanya adalah karena jumlah kasus terkonfirmasi covid-19 di negara-negara tersebut sudah berada di level 1 dan 2. Selain itu angka positivity rate yang dimiliki masing-masing negara cukup rendah.
Aturan Penerbangan Internasional ke Bali
Di lain sisi, syarat bagi wisman yang ingin masuk ke Bali, yaitu dengan melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi dua kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Selain itu keterangan vaksin juga harus dibuat dalam Bahasa Inggris. Tidak hanya itu, wisman juga harus memiliki hasil pemeriksaan PCR negatif dalam kurun waktu 3×24 jam.
Setelah masuk ke wilayah Indonesia, wisman harus melakukan karantina selama lima hari. Ketentuan tersebut juga berlaku untuk wisman yang berasal di luar 19 negara tersebut. Mereka dapat masuk melalui pintu masuk mana pun di Indonesia. Aturan ini juga berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum.
Selama proses karantina, wisman yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar dari kamar/private villa/kapal (live on board). Ini dilakukan sampai masa karantina berakhir dan akan dilakukan pemeriksaan PCR lagi pada hari ke-4 karantina.
Selain itu, pembiayaan karantina nantinya akan dilakukan secara mandiri. Hal ini juga berlaku bagi seluruh penumpang penerbangan internasional yang masuk dan tidak ada yang dibiayai oleh pemerintah Indonesia.
Sebelum kedatangan, pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan. Asuransi tersebut juga harus memiliki nilai pertanggungan minimal setara Rp1 miliar dan mencakup pembiayaan penanganan covid-19.