Jalurmedia.com – 19 remaja tersangka kasus judi online di situs pemerintah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Para tersangka judi online diduga melakukan pelanggaran melalui modus iklan backlink di ratusan situs pemerintah. Bahkan modus tersebut kebanyakan dilancarkan pada situs-situs lembaga pendidikan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengungkapkan bahwa para tersangka dibekuk di sejumlah lokasi yang berbeda. Peran yang dilakukan oleh masing-masing tersangka juga berbeda-beda. Menurut Argo, para tersangka yang dibekuk tersebut rata-rata masih berusia 21 tahun.
” Ada 14 [tersangka] tambah 1 dan tambah 4. Jadi totalnya ada 19 [tersangka] antara lain 17 laki-laki dan dua perempuan. Mereka ini ada kaitannya semua soalnya,” ungkap Argo di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/10).
Argo juga menyatakan bahwa para tersangka merupakan sindikat judi online. Mereka sengaja melakukan praktik backlink di situs-situs milik pemerintah. Tim penyidik siber Polri juga mencatat bahwa para pelaku tersebut sudah menggunakan empat situs kementerian.
Tidak hanya itu, mereka juga sudah melakukan backlink terselubung di 490 lembaga pendidikan. Hal ini dilakukan guna menjadikan situs-situs milik pemerintah sebagai media iklan judi online yang mereka miliki.
Jenderal polisi bintang dua tersebut juga menuturkan bahwa para sindikat ini menggunakan situs resmi miliki pemerintah untuk kepentingan iklan. Mereka berusaha untuk mendongkrak traffic untuk situs judi online mereka. Akan tetapi dalam keterangan tersebut, pihaknya tidak menyebutkan secara pasti tentang adanya kemungkinan keamanan situs pemerintah yang lemah.
“Mengapa tersangka ini menggunakan situs pemerintah? Karena fungsinya untuk iklan. Mereka membutuhkan rating,” ungkap Argo.
Modus Para Tersangka
Adapun beberapa tersangka yang ditangkap oleh pihak kepolisian adalah, ATR (28), AN (30), HS (30), dan NFR (34). Masing-masing ditangkap di 3 lokasi berbeda yaitu Malang, Jawa Timur; Boyolali, Jawa Tengah dan juga di Bondowoso, Jawa Tengah. Keempat tersangka tersebut berperan untuk menampilkan situs judi online di website resmi milik pemerintah.
Sementara itu untuk 15 tersangka lainnya di tangkap di Kecamatan Meruya, Jakarta Barat. Mereka bergerak sebagai penyelenggara atau operator situs judi online.
“Mereka yang di Jakarta ini menggunakan jasa iklan tersebut. Lalu apa yang di-posting dengan backlink tadi? Contohnya judi dadu dan ada beberapa lainnya. Ini dibuat agar masyarakat tertarik bermain judi secara online,” ungkapnya lebih lanjut.
Dikutip dari CNN Indonesia, dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita puluhan barang bukti. Baik itu berupa komputer, ponsel, dan sejumlah buku rekening yang digunakan untuk mengoprasikan situs judi online.
Sampai saat ini, tim siber Polri masih mendalami sindikat judi online yang dimaksud. Polri juga masih menelisik lebih jauh terkait kapan situs judi ini resmi berdiri, dan termasuk keuntungan yang diperoleh selama ini.
PAra tersangka akan dikenakan pasal 46 ayat 1, 2, dan 3 Juncto pasal 30, ayat 1 2, dan 3. Atau bisa juga terkena pasal 48 ayat 1 ayat 2 juncto, Pasal 32 ayat 1, 2 atau pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
PAra tersangka juga berpotensi terkena pasal 303 KUHP atau 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 3 pasal 4 pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Hal ini sedang kami dalami dari pada pelaku. Sudah berapa tahun melakukan dan aksesnya ke mana saja. Itu semua sedang didalami oleh penyidik,” ungkapnya.