Jalurmedia.com – Hari Tani Nasional (HTN) diperingati setiap tanggal 24 September setiap tahunnya. Adanya Hari Tani Nasional pada masa pemerintahan Ir Soekarno, presiden pertama Republik Indonesia. Presiden Soekarno menetapkan Hari Tani Nasional untuk pertama kalinya dalam Keputusan Presiden No. 169/1963.
Keppres ini dikeluarkan untuk memperingati lahirnya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Yang Memerlukan Reformasi Pertanian. Dilansir dari Harian Kompas, ditetapkannya Hari Tani Nasional merupakan suatu bentuk kejayaan tertinggi bagi petani Indonesia.
UUPA merupakan peristiwa bersejarah bagi Indonesia karena lahirnya UUPA melalui proses panjang yang memakan waktu 12 tahun.
Dimulai dari didirikannya “Komisi Pertanian Yogya” (1948), “Panitia Pertanian Jakarta” (1951), “Panitia Soewahjo” (1955), “Panitia Negara Urusan Agraria” (1956), “Rancangan Soenarjo”(1958) “Rancangan Sadjarwo” (1960) akhirnya diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) yang saat itu dipimpin oleh Haji Zainul Arifin.
UUPA memiliki dua implikasi penting bagi bangsa Indonesia karena merupakan perwujudan kewajiban Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945. UUPA juga berarti penghapusan hukum agraria kolonial dan dimulainya hukum agraria nasional berdasarkan realitas kehidupan masyarakat.
Hari Tani Nasional; Reforma Agraria
Secara umum, yang tersirat atau tersurat untuk tujuan UUPA sebenarnya adalah persepsi masyarakat Indonesia dan respon terhadap keserakahan dan kebrutalan hukum agraria kolonial. Hukum agraria kolonial yang tertuang dalam Agrarische Wet 1870 telah menjamin hak Erfpacht sampai dengan 75 tahun.
Hukum ini juga menjamin bahwa pemilik hak cipta menggunakan hak Eigendom, dan memberi mereka kesempatan untuk menggunakan tanah sebagai jaminan pinjaman.
Dalam proses perkembangannya di tahun 2018, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perintah Presiden No. 86/2018 mengenai Reforma Agraria. Penandatanganan dilakukan pada 24 September 2018 sebagai pernyataan komitmen politik pemerintah yang telah dikukuhkan sejak tahun 2014.
Perintah Presiden ditujukan untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan redistribusi tanah, legalisasi, atau sertifikasi lahan untuk reformasi pertanian dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pada tahun ini, Perayaan Hari Tani Nasional (HTN) 2021 resmi diluncurkan secara online, dikutip dari situs HTI (01/09). Dalam sambutannya, Sarwadi Sukiman, Ketua Panitia HTN SPI 2021 mengatakan, ada banyak kegiatan yang akan diselenggarakan, antara lain dialog dengan pemerintah untuk memperkuat kebijakan reforma agraria, Webinar Regional Agricultural Reform La Via Compesina tentang reforma agraria, dan kegiatan lainnya.
Peringatan Hari Tani Nasional (HTN) tahun 2021 sekarang diusung dengan tema “Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria untuk Menegakkan Kedaulatan Pangan dan Memajukan Kesejahteraan Petani dan Rakyat Indonesia”.
Tema ini diambil dengan pertimbangan upaya untuk lebih mempercepat reforma agraria dan memperkuat kebijakan reforma pertanian. Selain upaya penguatan negara dalam pelaksanaan reforma agraria, SPI juga mendorong terbentuknya desa desa reforma agraria dan kawasan kedaulatan pangan. Di sana, kekuatan massa tani adalah kekuatan pendorong utama untuk redistribusi tanah dan konstruksi kehidupan kolektif.