Jalurmedia.com – Kafe Holywings di Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel), diberi sanksi oleh Pemprov DKI Jakarta. Hal ini terjadi akibat Holywings dianggap telah melanggar aturan PPKM level 3. Tampak juga segel dari Satpol PP DKI terpasang dekat dengan pintu masuk kafe tersebut.
Pada pukul 08.00 WIB, Senin (6/9/2021), Terlihat sejumlah orang nampak keluar masuk ke dalam gedung kafe tersebut. Petugas keamanan Holywings juga terlihat berjaga di teras gedung. Namun tidak terlihat para petugas kepolisian atau Satpol PP yang berjaga di sekitar lokasi tersebut.
Selain itu, tidak terlihat juga untaian garis Satpol PP yang dipasang di Holywings. Meski demikian segel Satpol PP tetap terpasang di dekat pintu. Segel itu berisi pemberitahuan tentang ditutupnya kafe Holywings utnuk sementara waktu.
Kerumunan Dibubarkan
Malam sebelumnya, polisi terlihat membubarkan kerumunan yang asik menimkati malam di Holywings Kemang. Pengunjung dibubarkan karena kafe tersebut masih tetap buka hingga tengah malam. selain itu, menurut pantauan petugas yang berada dilokasi, kafe tersebut membiarkan pengunjungnya untuk berkerumun tanpa jarak dan prokes yang ketat.
Jam operasional yang melebihi ketentuan aturan PPKM Level 3 itu diketahui saat Patroli Gabungan yang Dipimpin Karoops Polda Metro Jaya melintasi lokasi. Operasi itu dilaksanakan pukul 01.00 dini hari, pada Minggu (5/9).
“Kita imbau supaya mereka segera pulang. Namanya PPKM level 3, kalau masih ada kerumunan ya kita imbau untuk pulang saja,” kata Dermawan Karosekali selaku Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, kepada wartawan, Minggu (5/9), dikutip dari Detiknews.
Kerumunan yang terjadi di Holywings Kemang juga sempat viral di berbagai media sosial. Tampak puluhan pelanggan berkerumun di lokasi yang sama. Polisi juga langsung mengimbau pengunjung untuk segera bubar dan kembali ke rumah masing-masing.
Dalam video itu juga terdapatr pengunjung yang menggunakan masker, namun ada pula yang tidak menggunakan masker atau tidak mentaati prokes. Saat diminta untuk bubar, para pengunjung pun mulai bergerak keluar dari gedung kafe.
Satpol PP Tutup Holywings
Holywings Kemang kemudian diberi sanksi. Hal ini terjadi usai ia kedapatan beroperasi hingga tengah malam. Selain itu Holywings juga dinilai telah menimbulkan kerumunan saat masa PPKM level 3 di Jakarta masih berlangsung. Sanksi tersebut berupa penutupan tempat usaha secara sementara selama 3 hari berturt-turut.
“Tempat Usaha berupa kafe Holywing yang berlokasi di Kemang sudah dikenakan sanksi Penutupan Sementara selama 3×24 jam. Hal ini dilakukan oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9). Ini terjadi karena ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9),” Ungkap Satpol PP DKI Jakarta melalui keterangan resminya platform sosial media Instagram.
Satpol PP menyatakan sanksi pembekuan izin usaha ini sudah sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2020. selain itu sanksi ini juga sesuai dengan Pergub nomor 3 tahun 2021. Nantinya sanksi ini akan diberlakukan kepada manajemen Holywings jika kembali melakukan pelanggaran PPKM level 3. (pus)