Jalurmedia.com – Pemerintah resmi memperpanjang PPKM (Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat) Level 4, 3, dan 2. Pembaruan PPKM ini akan berlangsung mulai dari tanggal 10 hingga 16 Agustus 2021.
“Mengikuti arahan Presiden RI, PPKM Tingkat 4, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.” Keterangan ini disampaikan oleh Menko Bidang Kemaritiman Dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers pada Senin (9/8/2021)
Menurut Luhut, perpanjangan ini dilatarbelakangi oleh hasil positif pelaksanaan PPKM di periode sebelumnya. Luhut menjelaskan, kecenderungan kasus Covid-19 di Jawa Bali turun sebanyak 59,6 persen dibandingkan puncak kasus pada 15 Juli 2021 lalu. Selain itu, jumlah rumah sakit yang dipadati oleh pasien Covid-19 dan kematian di Jawa Bali mengalami penurunan yang cukup baik.
Dengan perluasan tersebut, Luhut mengatakan pemerintah akan menguji mal atau pembukaan pusat perbelanjaan secara bertahap di tingkat PPKM level 4. Tentu saja, tes ini dilakukan di bawah protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: PPKM Level 3-4 Di Daerah Jawa Dan Bali, Apa Bedanya Dengan PPKM Darurat?
Menurut Luhut, Pusat perbelanjaan di empat kabupaten akan dibuka dengan kapasitas maksimum 25% minggu depan. Hanya pengunjung yang sudah divaksin dan memiliki sertifikat vaksin saja yang bisa masuk mall. Selain itu pengunjung juga harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Di sisi lain, anak-anak di bawah usia 12 dan di atas usia 70 dilarang berada di pusat perbelanjaan atau mall.
Selain itu, Luhut jga menuturkan bahwa industri besar yang berorientasi ekspor, akan dibuatkan SOP protokol kesehatan pada minggu ini. Sehingga akan bisa beroperasi kembali seperti sedia kala. Minggu depan mulai 17 Agustus 2021, beberapa kota Level 4 juga akan dapat mempekerjakan 100% staf atau pegawainya. Setidaknya dibagi dalam dua shift kerja.
Penyesuaian di tempat ibadah
Sejak Pemerintah resmi memperpanjang PPKM, perubahan juga telah dilakukan pada aturan tempat ibadah di wilayah yang masuk dalam PPKM level 4. Menurut Luhut, provinsi atau kota di wilayah Tingkat 4 selama pembatasan ini bisa beribadah dengan maksimal kapasitas sebanyak 25% atau maksimal 20 orang saja.
Pada kesempatan yang sama, Luhut juga melaporkan bahwa kepatuhan terhadap aturan penggunaan masker mencapai 82 persen. Jumlah ini meningkat 5% dibandingkan kuartal sebelumnya dari Februari hingga Maret 2021.
Intervensi menuju Malang dan Bali
Meskipun terjadi penurunan kasus dan rawat inap di wilayah metropolitan Jawa Bali, masalah masih ada di banyak daerah seperti Malangrai dan Bali. Pemerintah juga akan turun tangan di dua wilayah untuk menekan angka kejadian baru.
Pemerintah akan selalu mengkhawatirkan peningkatan mobilitas yang akan tercermin dari kenaikan komposit sejak 26 Juli 2022 dengan tujuan untuk meningkatkan jumlah kasus terkonfirmasi di masa mendatang. “Tentunya mengingat ada jeda 14-21 hari dari perubahan indeks komposit menjadi penambahan kasus, kita akan pantau hari ini, tentunya sampai minggu depan” katanya menegaskan.
Menurut Luhut, pemantauan ini dilakukan bekerja sama dengan Facebook, Google dan NASA. Luhut menyampaikan, pelaksanaan PPKM Tingkat 4 dan 3 pada 10-16 Agustus 2021, Juga terdapat 26 kota atau kabupaten yang status nya turun dari tingkat 4 menjadi tingkat 3.
Pembukaan uji coba pusat perbelanjaan atau Mall
Dengan pembatasan tersebut, Luhut mengatakan pemerintah akan menguji mall atau pembukaan mall secara bertahap di PPKM tingkat 4. Tentu saja, tes ini dilakukan di bawah protokol kesehatan yang ketat. “Tes untuk membuka pusat perbelanjaan dan mall akan dilakukan di empat kota berbeda” tuturnya. Empat kota tersebut adalah kota Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang.
Menurut Luhut, Pusat perbelanjaan di empat kabupaten akan dibuka dengan kapasitas maksimum 25% minggu depan. Hanya pengunjung yang sudah divaksin yang bisa masuk mall dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Di sisi lain, anak-anak di bawah usia 12 dan di atas usia 70 dilarang berada di pusat perbelanjaan atau mall. (pus)