Health News

Pernikahan Dini Salah Satu Penyebab Resiko Kanker Serviks

Pernikahan dini kembali menjadi perbincanganf di Indonesia. Salah satu kasus pernikahan dini yang menjadi sorotan adalah pernikahan seorang kakek berusia 50 tahun dengan seorang remaja berusia 14 tahun di Lombok.

Banyak faktor yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan dini dan di bawah umur, mulai dari faktor sosial, ekonomi bahkan budaya. Namun, pernikahan dini diketahui dapat mempengaruhi kesehatan, salah satunya adalah kanker serviks.

Dokter specialis obsteri dan ginekologi Universitas Airlangga (UNAIR) Ernawati Medical College, mengatakan meski pernikahan dini terjadi, tidak menutup kemungkinan untuk hamil. Hal ini dapat terjadi ketika seorang wanita mengalami periode menstruasi pertamanya, yang menunjukkan perkembangan reproduksi.

Dalam pernyataan yang diperoleh CNNIndonesia.com, Ernawati menambahkan, “Secara alamiah seseorang bisa saja mengalami menstruasi pada usia 14 tahun, ketika itu reproduksinya sudah berkembang,”

“Tapi kalau hamil di usia remaja, harus diperhatikan kesehatannya selama hamil,” ujarnya.

Ernawati juga mengatakan bahwa kehamilan remaja berisiko lebih tinggi mengalami komplikasi dengan meningkatnya kehamilan, dan kehamilan di bawah umur memiliki risiko lebih tinggi mengalami komplikasi seperti pre-eklampsia dan keterlambatan perkembangan anak.

Pre-eklampsia menjadi masalah ketika ibu mengalami tekanan darah tinggi selama kehamilan.

“Di sisi lain reproduksi, jika [remaja] menjadi aktif secara seksual sedini mungkin, organnya belum matang pada saat itu. Itu juga meningkatkan risiko,” tambahnya.

Leher rahim yang juga disebut serviks. Kanker serviks, di sisi lain, terjadi ketika sel-sel di serviks tumbuh secara tidak normal dan di luar kendali.

Robby, spesialis obstetri dan ginekologi UNAIR lainnya, juga sependapat dengan pernyataan tersebut.

“Salah satu faktor risiko kanker serviks adalah pernikahan dini, ketika Anda mulai berhubungan seks terlalu dini,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah tampaknya mengatur aturan tentang perkawinan melalui Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa perkawinan hanya diperbolehkan jika pria dan wanita berusia minimal 19 tahun.

Peraturan pemerintah memiliki alasan khusus, salah satunya terkait dengan kesehatan reproduksi perempuan. Ernawati juga menjelaskan bahwa fungsi reproduksi wanita mencapai tahap perkembangan puncaknya antara usia 19 dan 20 tahun.

“Fungsi reproduksi wanita diyakini mencapai tahap optimal antara usia 19 dan 20 tahun.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *