PPKM Level 3-4
Health

PPKM Level 3-4 di daerah Jawa dan Bali, Apa Bedanya Dengan PPKM Darurat?

Jalurmedia.com – Saat ini PPKM darurat tidak lagi digunakan. Pemerintah sekarang menggunakan istilah baru PPKM Level 3-4 di daerah Jawa dan Bali. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penerapan Pembatasan Aktivitas Masyarakat level 4 untuk mengatasi penyakit Virus Corona 2019.

“Penggantian istilah ini diinstruksikan oleh Presiden Republik Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memperkenalkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sehubungan dengan Virus Corona (COVID-19) di Jawa dan Bali.” Hal ini terutulis dalam Inmendagri yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (20/7/2021) kemarin.

Sebelumnya, dr. Siti Nadia Tarmizi selaku juru bicara Kementerian Kesehatan untuk vaksinasi COVID-19, menjelaskan bahwa ada lima tingkat infeksi COVID-19 di masyarakat. Terdiri dari level 0-4. Level-level tersebut mewakili level situasi pandemi yang direkomendasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

PPKM Level 3-4 di daerah Jawa dan Bali, Apa Bedanya Dengan PPKM Darurat?

Tingkat ditentukan berdasarkan daya tanggap sistem medis, termasuk testing, tracing, dan perbandingan dengan kemampuan terapeutik rumah sakit untuk mengatasi tingkat infeksi virus di satu area. Pada level 0, area tersebut dianggap telah dilengkapi dengan sistem medis yang baik udan tidak ada kasus COVID-19 yang teridentifikasi.

“Sebaliknya, level tertinggi dari situasi level 4 ini adalah kondisi penularan sangat tinggi, tetapi responsnya sangat terbatas. Dalam situasi ini, protokol kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial mengurangi jumlah kasus ke level yang dapat diproses oleh fasilitas medis yang ada. Kita perlu memperketat batasan,” jelas dr. Nadia.

“Angka konfirmasi yang kurang dari 20 per 100.000 penduduk per minggu, akan diklasifikasikan sebagai transmisi tingkat 1. Sementara itu jika terdapat lebih dari 5 kasus per 100.000 penduduk per minggu diklasifikasikan sebagai transmisi tingkat 4.” lanjut Nadia.

Menurut Inmendagri wilayah yang termasuk kriteria Level 4 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Contoh lainnya yaitu Jawa Barat. Provinsi ini memiliki wilayah yang termasuk dalam status level 3 atau 4. Wilayah tersebut diantaranya Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut , Cirebon, Cianjur, Ciamis dan Kabupaten Bogor. (pus)

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *