News

Fakta Penghapusan Data STNK Oleh Samsat

Jalurmedia.com – Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas, data pajak kematian kendaraan setidaknya selama dua tahun akan dihapus.

Ketentuan ini secara otomatis menandai kendaraan sebagai kendaraan bodong dan tidak dapat didaftarkan ulang.

Menurut juru bicara Jasa Raharja, Panji, saat ini terjadi perdebatan soal penghapusan data kendaraan STNK yang telah mati dua tahun itu. Implementasinya diklaim dapat meningkatkan pendapatan negara dari pajak kendaraan.

“Memang benar, tapi sekarang kita masih dalam tahap sosialisasi ke masyarakat. Untuk informasi kendaraan yang tidak terdaftar, kami mengacu pada data STNK bagi yang pajaknya mati dua tahun lalu,” kata Panji sesaat sebelumnya.

Menurut Jasa Raharja, 40 juta kendaraan, atau 39% dari seluruh kendaraan, yang tidak membayar PKB,  dengan potensi penerimaan pajak nominal diperkirakan melebihi Rp 100 triliun.

Untuk menutupi kerugian tersebut, diperlukan upaya penelusuran potensi pajak yang menjadi kewenangan masing-masing instansi Samsat.

Panji mengatakan pihaknya belum memutuskan kapan kebijakan tersebut akan berlaku. Jasa Raharja dan pemangku kepentingan lainnya saat ini sedang melakukan sosialisasi di masyarakat.

“Sementara masih dalam tahap sosialisasi, saya masih menunggu keputusan rapat Pembina Samsat,” ujarnya.

 

Dasar Hukum

Wacana ini sebenarnya berdasarkan aturan lama: UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

Aturan ini mengatur dua cara untuk penghapusan data kendaraan terdaftar: permintaan pemilik dan keputusan polisi sebagai pelaksana registrasi kendaraan.

Aturan penghapusan data STNK tertuang dalam Pasal 74 Pasal 22 UU 2009, yang meliputi:

  1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor
    atas dasar: permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.2. Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

    Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

    3. Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *