Jalurmedia.com – TOK! Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS telah resmi disahkan DPR RI pada Selasa (12/4/2022). RUU TPKS secara resmi telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dalam rapat paripurna tersebut, ruang sidang tak hanya dihadiri oleh anggota Dewan saja. Turut juga hadir berbagai komunitas dan aktivis perempuan yang mendukung RUU TPKS.
Setelah mendengar laporan Baleg terkait pembahasan RUU TPKS, Puan pun menanyatakan kepada seluruh fraksi mengenai persetujuan RUU TPKS.
“Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Puan, Selasa (12/4/2022).
“Setuju,” jawab peserta sidang yang secara langsung disambut tepuk tangan seluruh peserta sidang.
Beberapa peserta sidang dari komunitas perempuan nampak meneteskan air mata. Pemandangan mengharukan ini terjadi usai Puan mengetuk palu pengesahan. Puan pun juga turut menitikkan air mata haru nya.
“Kami berharap bahwa implementasi dari undang-undang ini nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual. Juga terkait perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia,” ungkap Puan Maharani.
Fakta Disahkannya RUU TPKS
Sebelumnya, Puan juga mengatakan bahwa rapat paripurna kali ini akan menjadi tonggak bersejarah. Karena dalam rapat kali ini, salah satu perjuangan masyarakat khususnya kaum perempuan Indonesia berhasil disahkan dalam bentung Undang-undang.
“Rapat paripurna hari ini merupakan momen bersejarah yang ditunggu-tunggu masyarakat. Hari ini RUU TPKS akan disahkan dan menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual,” ungkap Puan lebih lanjut.
Politikus PDIP ini juga menyatakan bahwa saat RUU TPKS ini disahkan, maka hal ini dapat menjadi hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia. Berikut adalah sederet fakta terkait disahkannya RUU TPKS oleh DPR RI dihimpun dari berbagai sumber:
1. Momentum Bersejarah Bagi Kaum Perempuan Indonesia
DPR RI telah secara resmi mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Peresmian ini berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Lain dari rapat paripurna dewan pada umumnya, rapat kali ini justru menghadirkan berbagai komunitas dan aktivis perempuan pendukung RUU TPKS.
Dalam rapat paripuna ini, pernyataan persetujuan yang dilontarkan oleh Puan Maharani selaku pimpinan rapat langsung di sambut positif oleh peserta rapat. Secara resmi, seluruh peserta rapat menyetujui RUU TPKS dengan memekikkan penyataan “setuju” secra bersama-sama.
Setelah menyetujui pertanyaan Puan Maharani, seluruh peserta sidang pun bertepuk tangan. Beberpa aktivis perempuan juga terlihat menitikkan air mata seraya menyambut rasa haru, karena perjuangannya selama ini akhirnya mendapatkan jawaban yang pasti.
Sebelumnya, puan mengatakan bahwa rapat paripurna kali ini akan menjadi tonggak bersejarah. Karena berhasil menjadi jawaban dari salah satu perjuangan masyarakat.
“Rapat paripurna hari ini merupakan momen bersejarah yang ditunggu-tunggu masyarakat. Hari ini RUU TPKS akan disahkan dan menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual,” ungkap Puan.
Sebelumnya, RUU TPKS sendiri sudah diperjuangkan sejak tahun 2016. Dalam perjalanannya, RUU TPKS sering mengalami gejolak.Pembahasannya di meja dewan juga cukup mengalami dinamika, termasuk adanya berbagai penolakan.
2. Jadi Hadiah untuk Seluruh Perempuan Indonesia
Dalam pidatonya, Puan Maharani juga sempat menyebutkan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan hadiah bagi perempuan di Indonesia. Saat mengatakan hal inilah, Politikus PDIP ini mulai meneteskan air mata.
“Pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang menjadi hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia. Apalagi menjelang diperingatinya Hari Kartini,” ungkap Puan.
“Ini juga hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa kita, karena UU TPKS adalah hasil kerja sama bersama sekaligus komitmen bersama kita,” Puan menambahkan.
Bahkan, lewat disahkannya Rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual hari ini, Puan mengajak seluruh perempuan Indonesia untuk terus semangat.
“Oleh karenanya, perempuan Indonesia tetap dan harus selalu semangat. Merdeka,” ujar Puan.
Puan kembali meneteskan air mata kembali saat mengucapkan terima kasih pada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
“Melalui forum ini sekali lagi kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya pada saudari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta jajarannya,” ungkap Puan.
3. Macam-Macam Kekerasan Seksual di RUU TPKS yang Telah Disahkan dan Hukumannya
Sedikitnya sebanyak 9 tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam perundangan tersebut. Pada ayat 1 Pasal 4 UU TPKS disebutkan, tindak pidana kekerasan seksual meliputi pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Selain itu, ada tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang diatur dalam ayat 2 pasal yang sama, yakni:
a. perkosaan;
b. perbuatan cabul;
c. persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap Anak;
d. perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;
e. pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
f. pemaksaan pelacuran;
g. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
h. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
i. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
j. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masing-masing jenis kekerasan seksual tersebut mengatur hukuman yang berbeda-beda. Di antara hukumanya hingga mencapai ratusan juta rupiah.





