Gudang 'Wasilan 212' Terbukti Lakukan Penimbunan 2.300 Minyak Goreng
Ekonomi Food News

Gudang ‘Wasilan 212’ Terbukti Lakukan Penimbunan 2.300 Minyak Goreng

Jalurmedia.com – Pihak berwajib hingga saat ini terus menyelidiki pelaku penimbunan minyak goreng. Sebelumnya, Satgas Pangan Polri telah memperingatkan para pelaku usaha untuk tidak melakukan penimbunan. Karena hal ini termasuk pelanggaran hukum dan dapat dipidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan Penimbunan Minyak

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri mengatakan. Polri melalui Satgas Pangan akan mendukung serta mengawal kebijakan pemerintah dalam upaya ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng di Indonesia.

Di dalam pelaksanaannya, Polri bersama dengan stakeholder yang terkait akan terus melakukan monitoring serta turun langsung ke lapangan. Salah satunya dengan melakukan operasi pasar guna memastikan ketersediaan barang tetap aman.

Tak hanya mengontrol ketersediaan barang, Polri juga akan memastikan lancarnya distribusi barang dan harga jual sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Brigjen Pol Ahmad juga menyebutkan bahwa bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan dapat ditahan sesuai dengan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Dan jo Pasal 11 Ayat 2 Perpres 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

Temuan Terbaru

Pada Selasa, 15 Maret 2022 Polisi berhasil menemukan dan menyita sebanyak 2.300 kemasan minyak goreng. Minyak ini ditemukan di dalam gudang minyak goreng “Wasilan 212” yang terletak di Jalan Raya Pasie Putih, Sawangan, Depok.

Dalam keterangan mereka kepada Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno , minyak-minyak ini nantinya akan segera di distribusikan kepada para pedagang langganan mereka. Dan sisanya akan disalurkan kepada pedagang dan toko lainnya.

Minyak-minyak ini selanjutnya akan menjadi barang bukti Polri untuk dilanjutkan ke proses hukum yang berlaku. Diketahui, minyak goreng yang berada di Gudang Wasilan 212 ini merupakan minyak goreng kemasan yang di kemas ulang dengan merek Wasilah 212 dan Kita 212.

Yogen mengungkapkan, sebanyak 2.300 minyak ini akan di distribusikan langsung kepada masyarakat. Pendistribusian akan dilakukan dengan mengirimkan seluruh minyak ke sejumlah toko yang sudah melakukan pemesanan sehingga dapat sampai di tangan masyarakat.

Tak berhenti hingga pendisribusian, Polisi akan tetap melanjutkan penyelidikan guna mengetahui jenis-jenis pelanggaaran apa saja yang dilakukan oleh pengelola gedung. Dimana saat ini pengelola gedung telah terbukti melakukan pelanggaran undang-undang perdagangan dan undang-undang perlindungan konsumen.

Polres Metro Depok bersama Polsek Bojongsari sebelumnya juga telah mendatangi gudang minyak goreng yang terletak di Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan, Depok. Pada kunjungan saat itu Selasa (15/3) Polisi menemukan beberapa temuan pelanggaran hukum.

Diantaranya, gudang tersebut tidak memiliki izin usaha, dan produk yang mereka salurkan belum terdaftar di dalam BPOM. Tak hanya itu, surat sertifikasi halal yang mereka miliki sudah melewati masa berlaku.

Atas penemuan tersebut, polisi segera mengambil tidakan. Dua orang pengelola gudang dan satu orang sopir saat ini masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *