Diduga Terlibat Pelanggaran Hak Cipta, Nadiem Makarim dan Gojek Digugat Rp. 24,9 T
News

Diduga Terlibat Pelanggaran Hak Cipta, Nadiem Makarim dan Gojek Digugat Rp. 24,9 T

Jalurmedia.com – Perusahaan pelayanan transportasi online Gojek atau PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan pendirinya Nadiem Makarim telah didakwa dengan Rp. 24,9 T ke Pengadilan Niaga Pusat Jakarta untuk pelanggaran hak cipta.

Gugatan itu diajukan Jumat lalu (31 Desember) oleh Hasan Azhari, yang juga dikenal sebagai Arman Chasan. Gugatan didaftarkan dengan nomor perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN NiagaJkt.Pst, beserta tuduhan perkara hak cipta.

Dalam permohonannya, ia meminta pengadilan untuk bersama-sama menghukum Gojek dan Nadiem Makarim secara terpisah dan membayar biaya Rp. 24,9 triliun.

Dalam perkara itu, tertulis tuntuan “Menghukum TERGUGAT I (PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa) dan TERGUGAT II (Sdr. Nadiem Makarim) secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah),” Hal itu diunggah ke Sistem Informasi Penyidikan (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Minggu (2/1).

Siapa Sebenarnya Sosok Hasan Azhari?

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam hal ini, merencanakan sidang pertama pada Kamis (01 Januari 2022) pukul 10 WIB di Ruang Soebekti 1. Hasan akan didampingi pengacara Yogi Pajar Suprayogi.

Belum diketahui siapa Hasan sebenarnya. Namun, dilihat dari penelusuran dari berbagai sumber, Hasan adalah orang Betawi. Dia mengklaim telah menemukan ojek online pertama di dunia dan dikatakan pernah mengiklankan layanan ojeknya di situs web blogger.

CNNIndonesia.com menghubungi Hassan melalui media sosial pribadinya dan berusaha menjelaskan prosesnya. Tapi dia tidak menjawab sampai berita itu keluar.

Sementara itu, Nila Marita, Chief of Corporate Affair Gojek Group mengatakan pihaknya baru mengetahui proses gugatan yang dilayangkan Hassan dan belum menerima pemberitahuan resmi. Menurut Nila, Gojek selalu mematuhi semua regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Kami baru mengetahui hal ini dan belum menerima pemberitahuan resmi. Sebagai anak perusahaan negara, kami dapat mengatakan bahwa Gojek selalu mematuhi semua peraturan yang berlaku di Indonesia,” kata Nila dalam keterangan resmi kepada CNNIndonesia.com. Minggu (2 Januari) malam.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *