Jalurmedia.com – Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penipuan investasi berkedok perdagangan binary option Quotex. Dalam kasus penipuan yang dijalaninya, seorang pria yang dikenal sebagai Crazy Rich Bandung ini harus rela menghadapi hukuman 20 tahun penjara. Hasilnya, polisi menyita barang-barang milik selebriti Bandung yang terdiri dari rumah, mobil, sepeda motor, dan barang berharga lainnya.
Selain itu, seluruh harta benda Doni Salmanan disita polisi. Terakhir, ada rumah, mobil, dan sepeda motor mewah. Jumlah seluruh aset yang disita adalah diduga mencapai angka 500 juta rupiah.
“Ada pelacakan pergerakan aset dan dana di rekening tersangka terkait kejahatan ini. (Selain rekening) aset hasil kejahatan ini akan disita,” kata KaroKaro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Lantas, properti Doni Salmanan mana yang disita polisi? Ringkasannya adalah sebagai berikut:
“Yang pertama satu unit rumah di wilayah Soreang, lalu satu unit rumah di Bandung, lalu satu unit mobil Porsche 911 Carrera 4 S,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabag Penum Divisi Humas Polri, di Bareskrim Polri, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (14/3/2022).
Selanjutnya, dua unit mobil Honda CRV, satu unit mobil Fortuner, dua unit motor Kawasaki Ninja, dua unit monil BMW, dan dua unit motor mewah Ducati Superleggera.
Selain itu, ada 5 sepeda motor Yamaha, 1 kendaraan KTM dan 1 sepeda motor MSI. 1 macbook pro, 1 buku tabungan DS, 2 buku tabungan DNF, 1 kartu debit, 4 pasang sepatu, 1 jam tangan Hermes.
“Sebelas potong pakaian yang merupakan asset kategori barang mahal. Selanjutnya celana panjang yang merupakan asset kategori barang mahal. Ada topi, tas, 20 trading books, dan 3 prosesor,” kata Gatot. Gatot mengatakan penyidik akan terus mengusut aset dan arus kas Doni Salmanan.
Kena Pasal Berlapis
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan penipuan Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang yang mengaku sebagai korban dengan initial R.A. RA melaporlam Doni Salmanan pada 3 Februari 2022 dengan nomor LP B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIMPOLRI.
Terkait dengan Doni Salmanan, penyidik telah menerapkan beberapa pasal: Teknologi Informasi dan Elektronik (ITE), Hukum Pidana (KHP). ) Dan Pencucian Uang (TPPU). Detail artikelnya adalah sebagai berikut.
Mengubah Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta menjatuhkan pidana denda 6 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan Ancaman Hingga 4 Tahun Penjara, dan Pasal 3 Tahun 2010 UU No. 8 “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang” (PPPU) Ancaman Hingga 20 Tahun Penjara




