Aturan Baru Naik Pesawat Tanpa Tes PCR atau Swab Antigen
Health News

Aturan Baru Naik Pesawat Tanpa Tes PCR atau Swab Antigen

Jalurmedia.com – Pemerintah Indonesia memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin bepergian dengan pesawat. Hal itu dilakukan yakni dengan menghapus persyaratan tes Covid-19. Aturan baru naik pesawat ini meniadakan PCR dan juga swab antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat.

Aturan Baru Naik Pesawat

Tidak hanya bagi penumpang pesawat saja, aturan tesebut juga berlaku bagi penumpang darat dan laut. Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan mengatakan bahwa keputusan pelonggaran kondisi tersebut diambil pada awal pekan ini. hal ini terjadi setelah rapat terbatas (PPKM) untuk mengkaji penerapan langkah pembatasan aktivitas publik yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo.

Namun, Luhut menjelaskan bahwa aturan pembebasan untuk persyaratan hasil tes Covid-19 hanya akan berlaku bagi mereka yang menerima vaksin Covid-19 sebanyak dua kali Luhut mengatakan pencabutan atas persyaratan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran. Aturan baru yang diterbitkan tentunya akan segera berlaku.

“Wisatawan domestik melalui darat, laut atau udara yang telah divaksinasi dua kali, maka untuk deteksi antigen negatif atau PCR tidak diperlukan lagi,” kata Luhut, Senin (7 Maret 2022).

Kebijakan Karantina PPLN

Tak hanya itu, sebelumnya pemerintah Indonesia juga telah melonggarkan kebijakan karantina (PPLN) bagi wisatawan asing dan domestik. Pemerintah telah mencabut persyaratan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Bali dari luar negeri.

Menurut Luhut, PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) harus menunjukkan reservasi hotel selama empat hari. Bagi mereka harus mendapatkan vaksinasi dua kali dengan vaksin Covid-19.

“PPLN melakukan tes PCR dan menunggu di kamar hotel untuk hasil negatif,” imbuh Luhut.

Sementara itu, pemerintah menghimbau masyarakat untuk melengkapi vaksinasi, dan Luhut mengatakan vaksinasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengakhiri pandemi.

“Pemerintah mendorong booster di Jawa-Bali yang di bawah 10 persen, kami mendorong agar masyarakat untuk mendatangi gerai-gerai vaksin yang tersedia demi membaiknya pandemi ini,” tutur Luhut.

Aturan moda transportasi lainnya

Kementerian Perhubungan akan segera merevisi aturan bagi orang yang bepergian dengan pesawat atau alat transportasi lainnya. Hal itu dilakukan untuk melanjutkan kebijakan pemerintah yang menghapus persyaratan pengujian antigen dan PCR pada penumpang kereta api dan pesawat.

Pemerintah diketahui telah mencabut persyaratan pengujian antigen dan PCR terhadap calon penumpang di pesawat dan alat transportasi lainnya, dengan ketentuan penumpang yang dituju sudah dua kali di vaksin virus corona.

“Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, ini akan dimasukkan dalam surat edaran dari kementerian dan otoritas sebelum turun ke tempat kejadian,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, pada Senin (7/3).

Adita mengatakan bahwa sebelum aturan baru diumumkan, maka pihaknya mengutip Surat Edaran Administrasi Covid-19 tentang persyaratan perjalanan domestik dan internasional. Aturan yang saat ini digunakan akan tetap berlaku pada SE Satgas Nomor 22 Tahun 2021.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *