Jelang Pemilu 2024, Relawan Anies Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Gubernur DKI
News

Jelang Pemilu 2024, Relawan Anies Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Gubernur DKI

Jalurmedia.com – Jaringan Nasional Mileanies menolak perpanjangan masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta yang akan berakhir pada akhir 2022. Pengumuman ini menanggapi spekulasi tentang perluasan kekuasaan kepala daerah menjelang pemilihan umum 2024.

Relawan ingin Anies maju Pilpres 2024

Muhammad Ramli Rahim, Ketua Umum Pusat Jaringan Nasional Milanies, mendukung perpanjangan masa jabatan kepala daerah atas nama demokrasi. Namun, mereka tak ingin Anies terus menjadi Gubernur DKI Jakarta.

“Khusus Mas Anies, kami ingin beliau memimpin republik ini, dan kami sangat berharap Mas Anies tidak bertahan di posisi berikutnya atau diperbarui,” kata Ramli, Minggu (20/2) di CNN Indonesia.com.

Ramli menilai Anies Baswedan cukup bertahan di DKI hingga 16 Oktober 2022. Dia mengatakan Anies melakukan banyak hal untuk membangun DKI Jakarta dalam lima tahun.

Kemudian tibalah momen ketika Anies bersiap untuk pemilihan presiden 2024. Ramli ingin Anies Baswedan memiliki waktu luang yang cukup untuk melakukan safari ke daerah itu guna membangun dukungan bagi calon presiden.

“Tidak ada yang bisa dilanjutkan di Jakarta. Mas Anies perlu pindah ke level yang lebih tinggi untuk mengatasi lebih banyak tantangan,” kata Ramli.

Selama ini, menurut dia, Anies terjebak sebagai “tahanan kota”. Kelompok relawan tidak bisa mengundang Anies untuk menyapa warga dari berbagai daerah, katanya.

Ramli mengatakan Anies hanya memiliki hari Sabtu dan Minggu untuk berkeliling di kawasan tersebut. Kunjungan itu juga berbahaya, karena sering disanggah oleh lawan politik Anies.

“Hanya sampai Oktober 2022, ini sangat menguntungkan Mas Anies, ia telah membawa banyak manfaat menuju pemilihan presiden 2024. Sampai sekarang, dia adalah ‘tahanan kota’, dia tidak bisa kemana-mana,” katanya.

Sebelumnya, banyak pakar mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Usulan ini diajukan karena Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) mengatur tidak ada pilkada pada 2022 dan 2023.

Ratusan daerah dipimpin oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipilih oleh Presiden Joko Widodo. Mereka akan menjabat sampai ada kepala daerah terpilih dari Pilkada serentak tahun 2024.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *