Jalurmedia.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan akan mengembalikan proses dan prosedur pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan JHT yang hanya bisa cair di usia ke 56 tahun kini kembali ke aturan lama.
Pengembalian itu dilakukan seiring perintah Presiden Jokowi untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Atas perintah tersebut saat ini revisi sedang dilakukan. Pada prinsipnya, persyaratan kelayakan JHT mengikuti aturan yang ada dan telah disederhanakan.
Ida mengatakan Departemen Tenaga Kerja (Kemnaker) saat ini sedang menangani serikat pekerja dan mendorong mereka dalam upaya mereka untuk mempercepat proses perbaikan. Kementerian Tenaga Kerja juga berkoordinasi dan berkomunikasi erat dengan kementerian/lembaga terkait.
Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi pekerja/buruh yang ter-PHK.
Manfaat Program JKP
Ada tiga manfaat bagi program JKP: yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
“Makanya saat ini ada dua program sosial untuk melindungi penganggur: JHT dan JKP,” kata Ida.
Ia menambahkan, banyak pekerja yang di-PHK sudah meminta dan menerima uang dari program JKP. Program JHT memicu polemik belakangan kemarin setelah Ida menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Pasalnya, menurut Pasal 3 Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 Nomor 2 Manfaat JHT hanya bisa diperoleh jika pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia minimal 56 tahun.
Manfaat JHT berlaku bagi peserta yang berusia di atas 56 tahun, termasuk pegawai yang telah pensiun, diberhentikan atau meninggalkan Indonesia secara permanen untuk berhenti bekerja.
Dibandingkan dengan aturan sebelumnya, biayanya sangat bervariasi. Pasalnya, Permenaker 19 tahun 2015 dalam aturan lama tidak menentukan usia pegawai yang bisa membayar JHT.
Berdasarkan aturan yang ada, lansia dapat menarik tunai JHT secara bersamaan. Setelah masa tunggu satu bulan sejak tanggal perusahaan mengeluarkan pemberitahuan
Berdasarkan peraturan saat ini, karyawan yang diberhentikan dapat menarik uang tunai pada saat yang sama setelah menunggu satu bulan sejak tanggal pemecatan.
Pro dan kontra aturan JHT cair usia 56 tahun
Awalnya aturan JHT yang dapat dicairkan hanya pada usia 56 tahun dijadwalkan untuk berlaku mulai Mei 2022. Namun aturan tersebut memiliki pro dan kontra bagi banyak pihak.
Pihak kontra atas aturan ini berasal dari pekerja atau buruh, masyarakat hingga anggota DPR RI. Disatu sisi pihak pro digawangi oleh BPJS Watch, pengusaha, hingga sejumlah pengamat.
Akibat terjadi PHK besar-besaran akibat pandemi Covid-19, pembayaran JHT tetap sangat dibutuhkan. Akibatnya, pekerja diatas usia 56 tahun menolak untuk membayar upah baru. Di sisi lain, dukungan diberikan lantaran dinilai mengembalikan tujuan JHT melindungi pekerja di usia senja.
Usai Permenaker Nomor 2/2022 dirilis, gelombang penolakan masyarakat bisa diukur dari ramainya mereka yang menandatangani petisi di change.org. Dari catatan redaksi, per Selasa (1/3), petisi sudah ditandatangani oleh lebih dari 428 ribu orang.
Dari pihak pro staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Dita Indah Sari mengklaim bahwa JHT sesuai namanya ialah agar pekerja yang memasuki masa pensiun terlindungi yang bersifat old saving.
Di sisi lain, buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan menggelar demonstrasi jika aturan tersebut tak dicabut. Mereka juga sempat meminta Presiden Jokowi untuk memecat Ida dari jabatannya.
Pro kontra yang sudah lama membuat Jokowi angkat bicara, pada Senin (21 Februari), Jokowi meminta Menaker Ida dan Menko Perekonomian Airlangga melalui Menlu Pratikno untuk membayar tunjangan JHT mereka dengan mudah.
Aturan JHT harus disederhanakan untuk memudahkan masyarakat mengajukan pengaduan. Ini terutama berlaku untuk orang-orang yang selamat dari PHK, kata Pratikno.
Melanjutkan atas tanggapan dari Presiden Jokowi tersebut, Ida pun menyatakan siap merevisi aturan JHT. Pada Rabu (2/3), Ida menyatakan aturan JHT cair di usia 56 tahun dibatalkan dan sekaligus mengembalikan aturan sebelumnya.