Jalurmedia.com – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) yang mulai berlaku pada 2 Februari 2022 hanya dapat dibayarkan pada usia 56 tahun menemui kejanggalan. Aturan JHT rupanya dianggap bertolak belakang dengan kebijakan Presiden Jokowi.
Permenaker 2/2022 mengubah Permenaker 19/2015 yang sebelumnya diperintahkan oleh keputusan pemerintah yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun amanat dalam aturan yang diteken oleh Pemerintah Jokowi itu tertuang pada Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.
Tidak ada ketentuan dalam undang-undang yang ditandatangani Jokowi bahwa tunjangan JHT harus dibayarkan kepada pekerja tetap atau pekerja tetap pada usia 56 tahun. Dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a hanya disebutkan, “peserta mencapai usia pensiun”.
Pada bagian penjelasan Pasal 26 ayat 1, kata “a” lebih ditekankan pada pengertian “pensiun” dan termasuk mereka yang telah pensiun.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah telah mengembalikan aturan bahwa JHT hanya dapat membayar pada usia 56 melalui Permenaker 2/2022. Dia mengubah aturan asli untuk mencerminkan hal ini. “Aturan-aturan ini tidak lagi memenuhi persyaratan perkembangan perusahaan asuransi hari tua untuk itu harus ada perubahan di dalamnya.”
Permenaker versi baru telah ditandatangani, tetapi PP Jokowi masih tersedia dan tidak berubah.
Aturan yang dibuat oleh Menteri Ida tak ayal menegundang kontroversi di tengah masyarakat. Hal ini karena bertentangan dengan PP Presiden Jokowi, yang secara eksplisit menyatakan bahwa manfaat JHT dapat dibayarkan.
“Termasuk kepada anggota yang telah berhenti bekerja,” seperti yang sudah tertulis dalam aturan tersebut. Para penerima JHT juga tak harus menunggu hingga usia 56 tahun.
Kontroversi aturan baru JHT
Permenaker No. 2 Tahun 2022 telah disetujui oleh Kabinet (Setkab) Kementerian Tenaga Kerja, Sekretaris Jenderal Perindustrian (PHI) dan Kesejahteraan Sosial (Jamsos), Anjuru Puteri Kementerian Tenaga Kerja, Sekretaris Jenderal Perindustrian (PHI) dan Sosial Kesejahteraan (Jamsos).
Hal itu disampaikan Indah saat kantor Kemnaker ‘dikepung’ massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada Rabu (16/2).
“Disetujui dan mendapatkan izin oleh kantor setempat,” kata Indah pada konferensi pers dengan Departemen Tenaga Kerja.
Indah juga mengatakan bahwa Permenaker 2/2022 mengundang kontroversial dan bahwa sekretariat daerah dan jaksa agung (Kemenkumham) tidak akan menyetujui peraturan tersebut.
Indah kembali menegaskan, semua peraturan menteri harus mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yakni Jason H Lawley.
Dia menyimpulkan, “Jika keputusan menteri 2022 dinilai tidak konsisten dan tidak sesuai dengan prinsip dari Presiden Jokowi.
Sementara itu, Istana Negara tidak ingin terlibat dalam sengketa pembayaran dari pencairan JHT. Direktur Utama JHT Moeldoko (KSP) menyerahkan kasus tersebut kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.
Aturan JHT versi Ida ini telah digugat ke Mahkamah Agung oleh seorang pekerja di industri perbesian Jakarta. Ia menilai peraturan tersebut tidak mencerminkan asas keadilan serta asas ketertiban dan kepastian hukum.
Asep Warlan Yusuf, ahli tata negara dari Universitas Parahyangan, mengatakan Permenaker No. 2 Tahun 2022 memiliki kemungkinan besar untuk dapat dibatalkan oleh MA karena keputusan tersebut dinilai tidak masuk akal.