Jalurmedia.com – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) yang mulai berlaku pada 2 Februari 2022 hanya dapat dibayarkan pada usia 56 tahun menemui kejanggalan. Aturan JHT rupanya dianggap bertolak belakang dengan kebijakan Presiden Jokowi. Permenaker 2/2022 mengubah Permenaker 19/2015 yang sebelumnya diperintahkan oleh keputusan pemerintah yang ditandatangani […]


