Mengenal Istilah Travel Bubble. Apakah Itu?
News Travel

Mengenal Istilah Travel Bubble. Apakah Itu?

Jalurmedia.com – Istilah travel bubble kini mulai sering terdengar di kalangan pelaku perjalanan wisata. Skema ini sebelumnya juga telah digunakan di beberapa negara.

Saat ini Indonesia dan Singapura juga telah sepakat memberlakukan skema ini. Dimana, akses pariwisata dari dan ke Singapura dapat melalui Kepulauan Riau serta Bintan, Singapura.

Apa itu Travel Bubble?

Travel Bubble merupakan sistem koridor perjalanan. Dimana, peserta akan di bagi ke dalam beberapa kelompok (bubble) yang berbeda. Kelompok-kelompok di buat dengan tujuan memberikan jarak bagi pelaku perjalaan wisata sehingga mengurangi resiko terpapar Covid-19. Selain itu, pemisahan juga dilakukan untuk membatasi interaksi antara satu kelompok dengan kelompok lain sehingga penyebaran Covid-19 akan lebih sempit.

Menanggapi hal tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 kemudian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travbel Bubble. Dalam Kawasan Batam, Bintan dengan Singapura.

Penerbitan Edaran ini bertujuan untuk menindaklanjuti situasi persebaran Virus Corona serta pemulihan ekonomi nasional. Untuk itu, membuka kembali sektor pariwisata yang produktif dan aman akan sangat berpengaruh.

Mengacu pada Surat Edaran tersebut, pelaku perjalanan wisata harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang akan melaksanakan kegiatan wisata di kawasan Bintan dan Batam. Dimana, mereka yang akan datang ke Indonesia paling tidak telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari.

Persyaratan Pelaku Perjalanan LN

1 Pintu masuk pelaku perjalanan wisata melalui dua terminal ini.

  • Untuk memasuki kawasan  Nongsa Sensation, Batam melalui Terminal Feri Internasional Nongsapura
  • Untuk memasuki kawasan Lagoi Bintan Resort, Bintan melalui Termilan Feri Bandar Bintan Telani.

2 Pelaku perjalanan luar negeri wajib mengikuti beberapa ketentuan saat tiba di kawasan.

  • Menunjukan sertifikat vaksin dengan dosis lengkap. Baik dalam bentuk digital maupun fisik.  Penerimaan vaksin minimal 14 hari sebelum ke berangkatan. Sertifikat harus tertulis dalam bahasa Inggris dan telah terverifikasi di website Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI atau e-HAC International Indonesia.
  • Menunjukan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif yang telah dilakukan di negara atau wilayah asal. Pengambilan tes di lakukan maksimal 3X24 jam sebelum waktu keberangkatan.
  • Membawa dan menunjukan visa kunjugan wisata atau izin masuk lainnya. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkecuali pelaku perjalanan WNA Singapura.
  • Memperlihatkan bukti konfirmasi pemesanan serta pembayaran paket wisata dengan skema travel bubble di kawasan Lagoi Bintan Resort atau Nongsa Sensation.
  • Warga Negara Asing wajib menunjukan kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungjawaban minimal 30 ribu Dolar Singapura. Dimana, asuransi tersebut harus mencakup niaya penanganan Covid-19 serta evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.
  • Diharuskan mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta Bluepass selama melakukan aktivitas.
  • Melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan RT-PCR setibanya di pintu masuk Batam dan Bintan.
  • Jika tes di tempat tujuan menunjukan hasil negatif, pelaku perjalanan wisata dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan dengan mengikuti beberapa prosedur. Mulai dari menjalani pemeriksaan dokumen keimigrasian dan bea cukai. Pengambilan dan desinfeksi bagasi. Dan terakhir penjemputan dan pengantaran ke lokasi penginapan.
Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *