Jalurmedia.com – Buruh dan pekerja di kagetkan dengan aturan baru tentang jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Peraturan ini tertulis di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata dan Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dimana, dalam peraturan tersebut tertuang, dana jaminan hari tua baru boleh di cairkan saat beserta telah berusia 56 tahun. Salah satu pekerja di pabrik garmen Sukabumi, Jawa Barat, Andri pada wawancaranya dengan CNNIndonesia, Jumat (11/2) mengaku terkejut dengan peraturan ini.
Menurutnya, buruh pekerja sangat bergantung dengan adanya JHT ini. Terlebih lagi jika terjadi pemutusan hubungan kerja atah PHK. Pekerja akan mengandalkan uang dari JHT untuk bertahan hidup sementara sambil mencari pekerjaan baru.
Harus Menunggu 56 Tahun
Menurut Andri, dengan adanya peraturan ini, maka pekerja yang menerima PHK saat umur mereka belum mecapai 56 tahun tidak dapat melakukan pencairan dana JHT. Hal ini akan sangat merugikan dan menyulitkan pekerja.
Terlebih lagi bagi mereka yang tidak memiliki uang cadangan dan simpanan saat kejadian tak terduga terjadi. Sehingga akan sangat sulit bagi mereka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dengan berbagai pemikiran tersebut, Andri berharap pemerintah segera membatalkan atau setidaknya merevisi Pernaker tersebut.
Meskipun JHT BPJS Ketenagakerjaan masih dapat di pindahkan ke perusahaan baru jika pekerja berhenti bekerja dan pindah ke tempat baru. Apa yang akan terjadi jika terjadi satu dan lain hal sehingga pegawai memutuskan untuk benar-benar berhenti bekerja saat umurnya belum mencapai 56 tahun?.
Di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tersebut juga dijelaskan. Manfaat Jaminan Hari Tua akan dibayarkan kepada peserta. Jika, peserta telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total hingga meninggal dunia.
Sebagai tambahan, manfaat JHT juga berlaku kepada peserta yang berhanti bekerja. Baik karena mengundurkan diri, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Hal ini tertuang di dalam Pasal 5 Permenaker. Dimana Manfaat Jaminan Hari Tua bagi Peserta mengundurkan diri. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 bagian a. Dan bagi peserta yang terkena PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat 2 bagian b. Akan diberikan pada saat Peserta telah mencapai usia 56 tahun.
Perbedaan Permenaker JHT 2015
Jika di baca secara seksama. Tidak banyak perubahan yang terjadi antara Permenaker 2022 dengan Permenaker 2015. Dimana, pada aturan sebelumnya (Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 Tahun 2015) tertulis. Manfaat JHT akan diberikan secara langsung kepada peserta yang mengundurkan diri. Dan akan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu paling tidak selama 1 bulan. Tidak harus menunggu hingga umur tertentu.
Selanjutnya, pada pasal nomor 5 ayat 1. Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tertulis Pemberian manfaat Jaminan Hari Tua bagi peserta yang mengundurkan diri dapat dibayarkan secara tunai. Dan peserta telah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.