Jalurmedia.com – Artis Nia Ramadhani, bersama suaminya, Ardi Bakrie, dan sopirnya, Zen Vivanto, divonis satu tahun penjara karena penyalahgunaan sabu.
Hakim secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba Golongan I sesuai dengan huruf a Pasal 127 (1) tentang Narkoba dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
“Oleh karena itu, vonis terhadap Terdakwa I, II dan III masing-masing satu tahun penjara,” kata Hakim Muhammad Damis yang membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1).
Dalam pertimbangannya, hakim mengidentifikasi banyak situasi yang memperburuk dan meringankan dan lainnya. Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program nasional aktif memerangi kecanduan narkoba.
Kejahatan serupa yang dilakukan oleh terdakwa di wilayah hukum sangat tinggi, dan terdakwa 2 dan 3 seharusnya memberi contoh, tetapi yang terjadi adalah sebaliknya. Di sisi lain, situasi yang meringankan adalah bahwa para terdakwa tidak pernah dihukum, secara terbuka mengakui tindakan mereka dan berjanji untuk tidak mengulanginya.
Buntut Penangkapan Pada Juli 2021
Kasus ini terungkap pada Juli 2021. Pada tanggal 6 Juli, Nia dikabarkan meminta Zen untuk membeli satu paket sabu dengan alat penyedot (bong) dan memberinya uang tunai 1,7 juta rupiah.
Keesokan harinya, pukul 03.00 WIB, Zen mengunjungi seorang buronan bernama Rio dari Kebon Kacang untuk menyelesaikan transaksi. Sekitar pukul 08.00 WIB, Zen kembali ke Pondok Pinang dan menyerahkan sekantong sabu beserta alat hisap yang dibelinya seharga Rp. 1,7 juta.
Nia, Ardi dan Zen sama-sama menggunakan sabu tersebut. Mereka menggunakan sabu dengan cara memasukkan sabu ke dalam pipet kaca dan menyalakan bagian bawah pipet. Setelah asapnya keluar, terdakwa bergantian menghisapnya dengan alat bong.
Zen ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Pusat di rumah Nia dan Ardi sekitar pukul 15.00 pada Rabu, 7 Juli. Saat ini, polisi menyita satu kantong plastik berisi kristal putih sabu.
Zen mengaku sabu itu milik Nia. Polisi kemudian menangkap Nia sekitar pukul 15:15 WIB dan mengambil alat penyedot di laci kamar Nia. Tak lama kemudian, sekitar pukul 19.45 WIB, Ardi menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat.