Jalurmedia.com – Pemerintah Indonesia memulai vaksinasi ketiga atau vaksin booster pada 12 Januari mendatang. Jika sebelumnya dikutip dari laman situs web resmi sehat negeriku Kementerian Kesehatan RI bahwa sebanyak 100 juta masyarakat telah menerima vaksinasi dosis pertama dan kedua.
Hingga saat ini perlu dicatat bahwa ada beberapa kriteria dan persyaratan bagi mereka yang dapat menerima vaksin tambahan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melalui siaran YouTube kantor kepresidenan pada Senin (03/01/2022) menyatakan terkait hal tersebut. Ia mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk mulai menerapkan kebijakan terkait vaksinasi booster. Nantinya Vaksin akan diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia mulai 12 Januari mendatang.
Vaksinasi booster adalah penyuntikan vaksin tambahan untuk meningkatkan antibodi yang sudah terbentuk. Vaksin ini diberikan kepada orang yang sebelumnya telah divaksin dengan vaksin Covid-19 sebanyak dua kali.
Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa Indonesia membutuhkan 230 juta dosis vaksin booster agar masyarakat Indonesia mendapat vaksinasi tersebut. Booster ini akan didistribusikan ke 244 kabupaten/kota di Indonesia. Vaksin ini tersedia untuk masyarakat umum yang telah memenuhi semua kriteria dan ketentuan. Pada Januari 2022, Budi mengatakan bahwa sebanyak 21 juta orang telah ditambahkan ke daftar penerima vaksin.
Kriteria utama bagi penerima vaksin booster
Berbeda dengan dua dosis vaksin sebelumnya, untuk penerima vaksin booster sendiri memiliki beberapa kriteria tertentu. Sebenarnya untuk vaksin booster ini adalah sebagai persyaratan dari vaksinasi tambahan untuk kembali membentuk antibodi pertahanan tubuh bagi mereka yang telah berhasil menerima vaksinasi dari dosis pertama dan kedua.
Untuk penerima vaksin booster memiliki persyaratan dan kriteria khusus seperti:
- Telah berusia 18 tahun ke atas;
- Berada atau tinggal di daerah/kota yang memenuhi kriteria telah mencapai 70% penerimaan dosis pertama dan 60% untuk dosis kedua. Adapun sejauh ini tercatat bahwa ada 244 kabupaten/kota telah memenuhi kriteria ini.
- Telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dalam rentang waktu minimal selama 6 bulan.
Menurut CNN Indonesia, vaksin booster ini akan diutamakan bagi orang tua lanjut usia dan mereka yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta.
Vaksin yang diberikan dapat berupa jenis atau yang sama dengan vaksin sebelumnya diterima. Namun juga dapat dengan jenis yang berbeda atau heterogen dari jenis vaksin sebelumnya seperti yang direkomendasikan oleh Indonesian Immunization Technology Advisory Group (ITAGI).
Diharapkan bahwa mulai 12 Januari mendatang pemerintah benar-benar telah merealisasikan kebijakan ini agar diterapkan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah memenuhi kriteria penerimaan vaksin booster.
Dengan adanya penularan baru dari mutasi covid-19 Omicron membuat dunia juga harus segera untuk memberikan vaksinasi tambahan yakni booster kepada masyarakat. Hal ini dilakukan demi pencegahan semakin menyebarluasnya varian Omicron. Membuat dunia seakan menjadi kembali tidak tenang dan tanpa kepastian dari varian Omicron.