Jabatan Anies Baswedan Hampir Berakhir, Siapakah Sosok Pengganti Anies?
News

Jabatan Anies Baswedan Hampir Berakhir, Siapakah Sosok Pengganti Anies?

Jalurmedia.com – Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya Ahmad Riza Patria akan berakhir pada 16 Oktober 2022. Sejauh ini, belum ada tanda-tanda siapa yang akan menggantikan Anies setidaknya hingga 2024. Semua pilkada akan berlangsung serentak pada 2024, sehingga Anies tidak bisa mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur DKI.

Hingga pemilihan kepala daerah baru pada tahun 2024, jabatan kepala daerah akan tetap dipegang oleh pejabat (PJ) yang diusulkan Kementerian Dalam Negeri kepada Presiden Joko Widodo.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 201 UU Pilkada. Wakil Gubernur termasuk penerus Anies adalah ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya dan atas atau setara dengan eselon 1.

Kandidat Harus ASN

Hingga berita saat ini Kementerian Dalam Negeri dan kediaman presiden belum membicarakan pergantian Anies. Namun, banyak parpol yang sudah lama mengingatkan bahwa PNS interim yang terpilih bukan dari TNI dan Polri.

Anggota Komite II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengingatkan Kementerian Dalam Negeri agar anggota TNI-Polri tidak boleh dipilih atas nama kepala daerah yang masa jabatannya berakhir hingga tahun 2023 tahun ini. Pemilihan kepala daerah secara serentak cukup untuk ditempati oleh Aparatur Sipi Negara (ASN) yang setingkat dengan direktur jenderal.

“Jangan sampai Kemendagri menyedot TNI-Polri ke posisi yang tidak bisa dilakukan melalui orang dalam. Oleh karena itu, tata cara pengisiannya harus sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Ketentuan itu harus dari  ASN atau Dirjen,” kata Gupardi, Selasa (4/1).

Guspardi mengatakan, CEO setingkat ASN yang ditunjuk untuk mewakili daerah tidak harus berasal dari Kementerian Dalam Negeri. Menurut dia, Kemendagri bisa mengangkat ASN setingkat dirjen kementerian atau departemen lain.

Politisi PAN itu mengatakan reformasi 1998 bertujuan memisahkan TNI-Polri dari posisi politiknya. Menurut dia, anggota TNI-Polri tidak bisa lagi menduduki jabatan sipil di sektor politik.

Dipilih Oleh Presiden

Sementara itu, pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan mengatakan pejabat dicalonkan oleh Menteri Dalam Negeri dan dipilih oleh Presiden. Staf berada di posisi manajemen tingkat menengah dan senior, atau berasal dari Aparatur Sipil Negara (GAS) atau setara eselon tingkat I.

“Menteri Dalam Negeri menawarkan kepada Presiden, kemudian Presiden memilih salah satu dari tiga nama tersebut dan kemudian mengeluarkan keputusan presiden untuk mengangkatnya sebagai PJ gubernur,” kata Djohermansyah pada 22 September 2021 kepada CNN Indonesia. com.

Sebagai acuan, selain Anies, masa jabatan enam gubernur dan wakil gubernur yang akan berakhir pada 2022. Gubernur Banten Wahidin dan wakilnya Andika Hazrumy akan berakhir pada 12 Mei 2022.

Pada hari yang sama, empat kelompok pemimpin daerah berakhir. Pertama, Gubernur dan Wakil Gubernur Pulau Bangka Belitung Erzaldi Rosman dan Abdul Fatah. Setelah itu, Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan Idris Rahim. Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal dan Eni Anggraeny Anwar.

Selain itu, Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Dominggus dan Lakotani. Sementara itu, Gubernur Aceh Nova Iriansyah akan berakhir pada 5 Juli 2022.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *