Jalurmedia.com – PT Indosat Tbk (ISAT) resmi mengumumkan pembubaran dari anak perusahaan Indosat Mega Media (IM2). Sebelumnya kabar terkait dengan pembubaran dari IM2 telah beredar sejak dilikuidasinya anak perusahaan IM2 pada 8 Desember 2021 lalu. Keputusan pembubaran ini disepakati setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh pemegang saham IM2.
Keputusan atas pembubaran yang dilakukan bukan semata-mata tanpa alasan dan pertimbangan tertentu. Namun keputusan akhir ini telah melalui berbagai proses evaluasi yang cukup panjang dan berlarut. Pasalnya pada keputusan ini berlanjut dari perkara kasus korupsi yang terjadi sejak 2015 lalu yang melibatkan anak perusahaan IM2.
Terkait dengan keputusan akhir yang membuahkan hasil pembubaran IM2 disampaikan oleh Billy Nikolas Simanjuntak selaku Corporate Secretary Indosat. Billy menyampaikan bahwa keputusan pembubaran ini telah mendapatkan persetujuan resmi dari para pemegang saham IM2 yang terdiri dari perseroan dan juga Koperasi Pegawai PT Indosat.
Atas keputusan ini maka pihak IM2 juga berharap atas pembubaran ini akan berlangsung dengan cukup tertib. Jalur hukum juga telah dipilih atas hal ini melalui penunjukan likuidator selama proses pembubaran berlangsung.
Nasib Karyawan IM2
Pembubaran terhadap sebuah perusahaan pasti memberikan dampak yang cukup besar kepada karyawannya termasuk pada karyawan anak perusahaan IM2. Atas pembubaran ini keputusan PHK sudah dilakukan kepada lebih dari 350 orang pekerja sejak November lalu. Kemudian terancam akan berlanjut atas sesi PHK berikutnya kepada sisa 93 karyawan yang akan dilakukan pada akhir Desember.
Keputusan PHK merupakan keputusan berat yang harus diambil perusahaan karena tentunya berdampak kepada para karyawan yang menggantungkan nasibnya pada perusahaan. Namun ketika perusahaan sudah collapse mau tak mau keputusan darurat ini harus diambil.
Selain keputusan PHK yang telah diambil, maka karyawan yang masih bertahan juga masih digantungkan nasibnya pada upah. Hal ini disampaikan oleh perwakilan dari serikat pekerja IM2 bahwa hingga saat ini belum ada rencana atau isu dari perusahaan atas kebijakan terkait dengan upah pekerja yang masih tersisa.
Sejak November lalu baik PT Indosat Tbk maupun anak perusahaan IM2 tidak membahas mengenai hal yang menyangkut dengan kesejahteraan karyawan seperti status kerja, upah dan juga pesangon.
Pemenuhan dari kebutuhan karyawan dinilai tidak menjamin atas hak karyawan. Untuk itu asumsi besar akan terjadinya demo yang akan dilakukan oleh serikat pekerja IM2. Jika pihak PT Indosat Tbk maupun IM2 tidak memiliki itikad baik atas nasib dari pekerja maka demo pun memiliki kemungkinan besar untuk dilakukan.
Perusahaan sendiri mengatakan bahwa pemenuhan hak-hak karyawan akan dilakukan melalui proses likuidasi. Namun hingga saat ini belum ada hasil yang ditunjukan oleh perusahaan. Pemenuhan akan upah dan tunjangan juga hingga saat ini belum ada kejelasannya.