Jalurmedia.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan pemeriksaan terhadap enam warga negara asing (WNA) ilegal. Para WNA ilegal tersebut diketahui berasal dari negara tirai bambu,China. WN China tak berpaspor ini ditangkap secara bersama di tambang emas ilegal yang berloksi di Kabupaten Waropen, Papua.
Ahmad Nursaleh selaku Kasubag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, menyatakan bahwa pada Senin (22/11) kemarin, para WNA tersebut telah diserahkan oleh pihak TNI. Ahmad juga turut menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada para WNA ilegal China tersebut hingga saat ini.
“Benar, sudah diserahkan ke Kantor Imigrasi Biak. Saat ini para WN China sedang dilakukan pemeriksaan oleh petugas imigrasi,” ungkapnya Ahmad, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (24/11).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keenam WNA tersebut memamg terbukti berasal dari negara China. MAsing-masing diantaranya bernama Ge Junfeng (48), Lein Feng (37), Yan Gangping (41), Tan Liguo (54 ), Tan Lihua (58) dan terakhir yaitu Lu Huacheng (38 ).
Ahmad juga mengaku bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah nantinya pihak Imigrasi akan melanjutkan kasus ini hingga ke pengadilan atau tidak. NAmun menurutnya pihak Imigras juga masih melakukan proses pemeriksaan yang intensif hingga saat ini.
“Belum tahu. Masih dilakukan pendalaman,” tutur Ahmad singkat.
WN China Menambang Emas Secara Ilegal
Sebelumnya, Komandan Kodim (Dandim) 1709/Yawa Letkol Inf Leon Pangaribuan mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan. Kejadian penangkapan tersebut mendapati enam orang WN China yang melakukan kegiatan penambangan ilegal di Kabupaten Waropen, Papua. PAra WNA ini juga tidak bisa menunjukkan paspor sebagai identitas resminya.
Penangkapan tersebut akhirnya dilakukan. Keenamnya WNA tersebut juga sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal saat itu. Tambang emas ilegal tersebut juga berada di Kampung Sewa Distrik Wapoga.
Letkol Inf Leon Pangaribuan juga menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi seorang warga. Sebelumnya warga tersebut mengetahui adanya aktivitas penambangan emas yang dilakukan oleh enam WNA di Kampung Sewa.
Leon kemudian mengatakan bahwa selain tidak mempunyai dokumen resmi atau paspor, enam WNA ini juga tidak memiliki kemampuan berbahasa Indonesia. Dengan demikian jelas bahwa keenam WNA ini merupakan imigran ilegal yang harus diperiksa secara intensif.
“Untuk proses selanjutnya akan kami kawal. (Keenam WNA ) diberangkatkan ke Korem 173/PVB dan dilanjutkan penyerahan prosesnya kepada Kantor Keimigrasian Biak,” ujarnya.