Jalurmedia.com – Tim pemerintah yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) telah melakukan penutupan terhadap 9 perusahaan investasi ilegal . Ke sembilan perusahaan ini bergerak dalam bidang penawaran aset kripto, permainan uang (money game) hingga robot trading. Pentupan ini dilakukan pada awal Desember 2021.
Penutupan dilakukan karena ke sembilan perusahaan tersebut belum terdaftar dalam Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Indonesia.
Ketua Satgas Waspada Investasi Indonesia ,Tongam L Tobing meminta kepada masyarakat untuk selalu waspada dengan segala bentuk investasi ilegal yang kini kian marak. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak lagi menjadi korban dan menimbulkan kerugian. Karena menurutnya, jenis investasi ilegal seperti ini semakin hari semakin bertambah.
Togam mengatakan “hati -hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap atau fix. Karena seringkali ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab” pada Kamis (2/11).
Daftar 9 Perusahaan Investasi Ilegal
1. CS Prime : Menawarkan investasi aset kripto dengan skema money game.
2. Sultan Digital Payment : Berupa investasi aset kripto.
3. Emas 24K Community : Yang merupakan investasi emas berskema money game.
4. Platinumindo : Juga merupakan money game.
5. Royal Indonesia : Merupakan perdagangan robot trading dan juga aset kripto.
6. Robot Trading Maxima Margin dan Robot Trading Revenue
7. Bintang Mas : Yang juga merupakan salah satu investasi dengan robot trading
8. Tikvee : Merupakan money game
9. PT Rechain Digital Indonesia : Perusahaan yang menawarkan perdagangan aset kripto, Vidy Coun dan Vidyx
Ketua SWI dalam pernytaannya juga memberikan beberapa kiat bagi masyarakat yang ingin berinvestasi secara aman. Terutama investasi aset kripto dan robot trading.
Pertama, investor harus memastikan perusahaan yang akan mereka gunakan sudah terdaftar resmi di Bappebti Kemendag dan legal.
Kedua, memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi tersebut telah memiliki izin dalam penawaran produk investasi dan juga telah terdaftar sebagai mitra pemasar.
Ketiga, investor harus memeriksa logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawaran. Hal ini dilakukan untuk memastikan perusahaan tersebut sudah mengikuti persyaratan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan telah terdaftar resmi di dalam Bappebti Kemenag.
Keempat, masyarakat dihimbau untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming pemasar. Terlebih lagi apabila hasil yang ditawarkan samgat tinggi dan terdengar tidak wajar. Terutama bagi perusahaan investasi yang meminta investor untuk segera menyetorkan dana mereka di muka.