Daerah Dengan UMP Terendah, Berikut Daftar Sementaranya
Ekonomi News

Daerah Dengan UMP Terendah, Berikut Daftar Sementaranya

Jalurmedia.comKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan tingkat pertumbuhan rata-rata kenaikan upah minimum secara nasional sebesar 1,09 persen untuk tahun 2022. Tentunya dalam ketetapan tersebut, pasti akan ada daftar daerah dengan upah minimum provinsi atau UMP terendah di Indonesia.

Gubernur akan diberikan tenggat waktu hingga 21 November 2021 untuk menetapkan UMP masing-masing. Hal ini sejalan dengan Keputusan Tahun 2021 Nomor 36 tentang Pengupahan.

Tinjauan editorial menunjukkan bahwa setidaknya 22 provinsi telah membentuk UMP mereka sendiri. Ini adalah daftar lima provinsi dengan UMP terendah.

Daerah Dengan UMP Terendah

1. Jawa Tengah

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan UMP 2022 menjadi Rp.1.812.935, naik 0,78% ketentuan sebelumnya. Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah 2022.

“UMP tersebut pada kalimat pertama berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari setahun,” kata Ganjar, mengutip Antara, Minggu (21/11).

Dalam surat ketrangan tersebut, Pak Ganjar menjelaskan bahwa UMP ditetapkan dengan inflasi minimal 1,28 persen dan tingkat pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.

2. DI Yogyakarta

Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk wilayahnya pada tahun 2022 sebesar Rp. 1.840.915,53. Berkat keputusan ini, UMP Yogyakarta meningkat hanya sebesar Rp. 75.915,53 tahun ini.

“Atau naik 4,30 persen dibanding UMP 2021,” kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta, Jumat (19/11).

Ia menambahkan, UMP 2022 ditetapkan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah Istimewa Yogyakarta yang terdiri dari unsur serikat pekerja, unsur wirausaha, unsur pemerintah dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Selain UMP, Sultan juga mengumumkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Yogyakarta naik sebesar Rp. 84.440 atau 4,08 persen dari tahun lalu Rp.2.153.970 pada tahun 2022.

3. Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan upah minimum untuk Jawa Barat (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 1.841.487,31. Upah meningkat sebesar Rp. 31.135,95 dari tahun sebelumnya.

Setiawan Wangsaatmaja, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, membuat pernyataan ini pada konferensi pers di Gedung Sate di Bandung.

Setiawan menjelaskan, keputusan itu mempertimbangkan UU Pemerintah Daerah 23/2014, UU Cipta Kerja 11/2020, dan PP 36/2021 tentang Pengupahan. Selain itu, ia meninjau surat-surat dari Permenaker dan Menteri Dalam Negeri.

“Dari sisi kekuasaan, kewenangan gubernur untuk menetapkan UMP merupakan kewajiban UU 11/2020 yaitu penciptaan lapangan kerja yang diungkapkan melalui PP 36/2021,” katanya, Sabtu (20 November).

Menurut dia, UMP sebesar 1,8 juta rupiah itu dihitung menggunakan rumus PP 36/2021. Indikator lain, seperti upah minimum tahun ini, juga akan dipertimbangkan. Upah meningkat rata-rata 1,06 persen di 16 kabupaten/kota.

4. Jawa Timur

Pada tahun 2022, upah minimum di Jawa Timur (Jatim) ditetapkan sebesar Rp 1.891.567. Tahun ini, UMP hanya meningkat sekitar Rp. 22.790 atau 1,2 persen dari tahun sebelumnya.

“Jumlah UMP Jatim 2022 menjadi 1.891.567.12 rupiah,” kata Heru Tjahdjono, Sekjen Harian Sekda Jatim, Minggu (21/11).

Heru menjelaskan, definisi UMP mengacu pada UU 11 Tahun 2020 tentang penciptaan lapangan kerja dan PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Menurut Heru, UMP 2022 menggunakan formula penyesuaian upah minimum yang menggunakan statistik yang dirilis oleh BPS. Hal ini menjadi dasar perhitungan penyesuaian upah minimum baik UMP 2022 maupun Upah Minimum Kabupaten (UMK).

5. Kalimantan Barat

Gubernur Kalbar Sutarmiji telah menetapkan UMP 2022 menjadi Rp2.434.328. UMP naik 1,44% atau sebesar Rp. 34.629 dari UMP tahun sebelumnya.

“Atas rekomendasi Dewan Pengupahan Kalbar, Gubernur menetapkan UMP 2022 Kalbar sebesar Rp 2.434.328 dengan Pergub Kalbar Nomor 1407/Disnakertrans/2021,” kata Manto, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dikutip dari Antara, Jumat (19/11).

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *