Jalurmedia.com – Pemerintah pusat akan segera memberlakukan PPKM Level 3 pada 109 kabupaten/kota hingga dua minggu kedepan. Terhitung mulai tanggal 23 November 2021 hingga tanggal 6 Desember 2021.
Penerapan PPKM Level 3 Disesuaikan Dengan Persentase Penerima Vaksin.
Rencananya, khusus untuk daerah luar Jawa dan Bali, penerapan PPKM akan disesuaikan dengan akselerasi vaksin pada tiap daerah. Dimana, bila penerimaan dosis vaksin berada dibawah 50 persen, maka pemerintah akan menaikan satu level PPKM. Hal ini disampaikan oleh mantan Menteri Perindustrian, Airlangga dalam konferensi pers PPKM, Senin (22/11/2021).
Level PPKM Pada Setiap Daerah Berbeda
Jika pada daerah luar Jawa dan Bali level PPKM akan disesuaikan dengan jumlah rata-rata penerima vaksin, 200 kabupaten atau kota lain akan melaksanakan PPKM Level 2.
Sedangkan PPKM Level 1 akan diterapkan di 77 kabupaten/kota, Peneraoan PPKM level 1 terus meningkat. Dimana sebelumnya hanya 55 kabupaten/kota, kini bertambah sebanyak 22 menjadi 77 kabupaten/kota.
Hal ini disebabkan karena adanya lonjakan kasus positiv Covid. Di NTT hanya dalam satu minggu kasus positif mencapai angka 77 kasus. Di Kaliamantan Barat sebanyak 43 kasus. Riau 18 kasus, Bangka Belitung 15 kasus dan Sulawesi Tenggara 6 kasus dalam satu minggu.
PPKM Level 3 Hanya Hanya Berlaku di Kabupaten/Kota. Bukan Provinsi
Pada periode kali ini, PPKM Level 3 dan 4 hanya di terapkan di kabupaten/kota. Sedangkan level PPKM tertinggi untuk tingkat provinsi hanya pada level 2 dan masih diterapkan oleh 20 provinsi. Dan level 1 diterapkan oleh 7 provinsi
7 Provinsi yang masih menerapkan PPKM level 1 diantaranya Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sumatra Utara, Lampung, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Level PPKM pada tinggkat provinsi menurut Airlangga relatif menurun.
Teknis Perbatasan Perjalanan Selama PPKM Level 3
Hingga kinim pemerintah masih terus melakukan pembahasan mengenai aturan terkait pembatasan perjalanan di masa Natal dan Tahun Baru nanti. Meskipun sebelumnya telah terdapat instruksi Menteri Dalam Negeri terkait peraturan pada tiap level PPKM, Natal dan Tahun Baru akan mendapat perhatian khusus untuk menghindari lonjakan kasus.
Untuk peraturan perjalana di masa Nataru akan diadakan pertemuan oleh kementerian dan lembaga terkait. Kemudian peraturan yang telah rampung nantinya akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri seperti sebelumya atau di dalam Surat Edaran (SE) Satgas.
Meskipun level yang diterapkan pada Nataru adalah level 3. Peraturan akan sedikit dimodifikasi terlebih lagi dalam hal perjalanan menggunakan transportasi umum maupun publik.
Untuk penerapan aturan PPKM saat ini, masih mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 dii Wilayah Jawa dan Bali.