Jalurmedia.com – Pemerintah secara resmi memperkenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk impor pakaian dan aksesoris sejak 12 November 2021. Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk baju impor ini resmi diberlakukan dengan nilai berkisar dari Rp. 19.260 dan Rp.63.000 per potong, berlaku untuk tahun pertama.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/21 tentang Pengenaan Bea Masuk Pakaian dan Tindakan Pengamanan Impor Pakaian. Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 21 Oktober 2021 dan akan mulai berlaku 21 hari setelah diterbitkan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan, pengenaan BMTP dilatarbelakangi oleh laporan Komisi Pengamanan Perdagangan Indonesia yang menegaskan impor pakaian jadi dan aksesoris pakaian bisa melonjak. Ini merupakan ancaman serius bagi industri dalam negeri.
“Diperkenakannya BMTP dimaksudkan sebagai upaya pemerintah untuk bangkit dari ancaman ini,” tulis DJBC dalam keterangan resmi yang dikutip dari Antara, Selasa (16/11).
Apa Itu BMTP?
BMTP merupakan sebuah tindakan berupa pungutan negara yang dapat dikenakan saat terjadi lonjakan terhadap barang impor. Ini terjadi bila ada perbedaan lonjakan dari barang luar negeri dengan barang produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing. Baik secara absolut maupun relative.
Hal ini dilakukan dikarenakan lonjakan impor tersebut dapat menyebabkan atau mengancam terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri.
BMTP adalah pajak impor umum tambahan atau pajak impor preferensi tambahan berdasarkan perjanjian perdagangan internasional yang berlaku. Dalam putusan ini, pemerintah mengenakan BMTP atas sandang dan 134 titik tarif atas sandang. Aturan tersebut berlaku selama 3 tahun dan jumlahnya berangsur-angsur berkurang.
Jenis pakaian termasuk atasan kasual, atasan formal, celana panjang, jas, ensembel, gaun, pakaian luar, pakaian dan aksesori anak-anak, seperti headwear dan neckwear. Pengenalan pakaian dan aksesoris BMTP berlaku untuk semua negara kecuali segmen headwear dan neckwear, yang terdiri dari delapan pos tarif yang diproduksi dari 122 negara.
Selain itu, DJBC berharap kebijakan BMTP akan membatasi impor pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi serta membantu pemulihan industri dan ekonomi dalam negeri.
Berlaku Untuk Pelaku Jastip.
Aturan ini juga berlaku untuk parsel dan barang (hand-carry) yang didatangkan langsung dari luar negeri. Oleh karena itu, jika Anda membeli pakaian dari luar negeri, membeli oleh-oleh, atau membuka kurir jasa titip (jastip), Anda dapat dikenakan pajak impor tambahan.
Untuk barang yang dikirim selama dipungut bea masuk, BMTP juga dipungut. Begitu juga untuk bagasi penumpang internasional. Selama ini, jika Anda membawa produk yang harganya melebihi batas, kelebihannya akan dikenakan pajak.
Misalnya, jika Anda membawa barang senilai $ 550, Anda akan dikenakan $ 50 dari pajak impor, PPH dan PPN. Saat ini, BMTP ini dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 19.260 hingga Rp 63.000 di tahun pertama.