Rencana Perombakan Aplikasi PeduliLindungi
News Technology

Rencana Perombakan Aplikasi PeduliLindungi

Jalurmedia.comKementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiapkan serangkaian fitur baru di aplikasi PeduliLindungi untuk mengelola keadaan pandemi virus corona (Covid-19) saat statusnya sudah dibuah menjadi endemi di Indonesia.

Setiaji, Kepala Transformasi Digital Kementerian Kesehatan, menambahkan bahwa fitur aplikasi tersebut dimaksudkan untuk digunakan sebagai aplikasi kesehatan masyarakat atau aplikasi yang menyediakan akses layanan medis Indonesia.

Setiaji mengatakan bahwa seluruh database dan pemrograman akan tetap sama. Hanya tampilannya saja yang berubah. Batch tersebut juga mengintegrasikan informasi penting tentang akses pelayanan kesehatan masyarakat seperti BPJS ke dalam aplikasi.

“Kami berencana untuk menambahkan interface nanti dan juga integrasi data seperti BPJS,” ujar Setiaji.

Fungsi Utama Aplikasi PeduliLindungi

Peduli Lindungi dikenal di Indonesia sebagai Aplikasi Pelacakan Kontak Digital Resmi Covid-19. Aplikasi yang sudah berjalan sejak Maret 2020 ini juga bisa menunjukkan apakah warga yang terlibat terinfeksi Covid-19.

Saat status berlangganan berwarna hijau, aplikasi menampilkan empat warna: hijau, kuning, merah, dan hitam. Menurut Kementerian Kesehatan RI, orang bisa bepergian ke tempat-tempat umum dengan status pada aplikasi berwarna hijau. Ada beberapa kriteria orang dengan kondisi hijau ini.

Ini termasuk orang-orang yang telah divaksinasi lengkap, pasien COVID-19 atau tidak dalam kontak dekat dan telah menjalani tes antigen PCR negatif (1×24) atau negatif (3×24) sebelum vaksinasi dan penyembuhan COVID-19 pertama kurang dari 90 hari.

Untuk warna kuning maka warna ini warga masih bisa pergi ke tempat umum. Namun status kuning ini menandakan soal status vaksinasi. Namun, kasus kuning ini menunjukkan status terkait vaksinasi. Menunjukkan bahwa orang yang telah menerima vaksinasi pertama COVID-19, tidak terinfeksi atau kontak dekat dengan orang yang tidak divaksin dan belum vaksinasi tapi sudah sembuh Covid-19 kurang dari 90 hari.

Warna ketiga yakni merah. Untuk warna merah berarti warga tidak boleh masuk ke tempat umum karena tidak divaksinasi. Mendorong masyarakat untuk segera mendaftar vaksinasi untuk mencegah infeksi COVID-19 dan mengurangi risiko terinfeksi virus Covid-19.

Terakhir, warna hitam menunjukkan seseorang tidak dapat pergi ke tempat umum karena berbagai alasan, termasuk tes positif Covid-19 kurang dari 10 hari atau riwayat kontak dengan pasien positif Covid.

Kode QR PeduliLindungi akan digunakan untuk mudik 2022

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat ini sedang menyiapkan beberapa opsi bagi para warga yang akan melakukan mudik pada tahun 2022. Proses identifikasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Setiaji, Kepala Departemen Transformasi Digital Kementerian Kesehatan, menambahkan pihaknya berencana memasang sementara QR code di titik pemberangkatan angkutan umum. Ini memudahkan pihak berwenang untuk memantau pelancong dalam kondisi yang ditentukan secara resmi.

“Pilihan lainnya adalah menggunakan kode QR yang dipindai pengguna di titik keberangkatan atau di pos pemeriksaan,” kata Setaji kepada CNNIndonesia.com pada Jumat.

Adapun syarat yang ditetapkan pemerintah terkait mudik, di antaranya adalah syarat booster bagi pemudik. Atau, syarat tes antigen bagi pemudik yang baru menerima vaksin dua dosis dan syarat tes PCR dengan hasil negatif bagi pemudik yang baru menerima vaksin dosis satu.

Setiaji menambahkan, ada alternatif lain dimana penumpang diharuskan mengisi kartu sehat elektronik (e-HAC) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum keberangkatan. Fungsionalitasnya mirip dengan e-HAC yang saat ini digunakan sebagai persyaratan penerbangan.

“Terkait dengan aturan ini sedang didiskusikan metode terbaik untuk bisa digunakan di berbagai moda perjalanan. Nanti kita juga bisa membuat seperti itu, ‘Anda layak melakukan perjalanan’ atau ‘Anda layak mudik’. Itu nanti kita bisa siapkan seperti itu,” imbuh Setiaji.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *