Jalurmedia.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan investigasi internal. Hal ini terkait kasus pelecehan seksual dan perundungan yang dialami pegawainya. KPI memutuskan untuk membebastugaskan kedua pihak. Baik itu korban dan juga terduga pelaku pelecehan di KPI dari pekerjaan.
Wakil Ketua KPI, Mulyo Hadi Purnomo mengungkapkan bahwa saat ini sedang dilakukan investigasi terkait kasus pelecehan di KPI. Mulyo juga mengatakan pihak kepolisian juga telah mulai merespons kasus tersebut. Baik korban dan terduga pelaku dibebastugakan dari pekerjaan. Kebijakan itu diberlakukan sejak tanggal 2 September 2021. Langkah tersebut diambil guna mempermudah proses hukum yang dijalani oleh korban dan terduga pelaku pelecehan.
Baca juga: Kasus Saipul Jamil, Apa Vonisnya Sebelum Berhasil Bebas?
“Sejak hari ini (kemarin, red) korban dan terduga diberikan pembebasan tugas” ujar Mulyo. Jika terduga pelaku pelecehan terbukti bersalah, maka sanksi sudah siap. Mulyo tak bicara lebih jauh soal jenis sanksi yang nantinya akan diberikan. Sanksi nantinya akan ditentukan oleh kadar pelanggaran jika hal itu terbukti.
Polisi sebelumnya memanggil 5 terlapor kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual di kantor KPI. Pemeriksaan dijadwalkan akan dilakukan pada hari Senin 6 September mendatang.
“Hari Senin akan dilakukan pemanggilan,” ungkap Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto. Setyo mengatakan pihaknya baru memeriksa satu saksi dari sekian saksi yang akan diperiksa nantinya. Pihaknya juga menyebut akan bekerjasama dengan KPI untuk menyelesaikan kasus pelecehan ini. Pelaku nantinya akan dikenakan pasal berlapis. Salah satunya terkait aksi pencabulan.
Dari sisi KPI sendiri sudah dilakukan langkah tindakan internal. Sementara untuk Polres Metro Jakarta Pusat pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dengan dugaan pidana Pasal 289 dan 281 KUHP juncto 335. Pasal ini membahas tentang perbuatan cabul dan atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan.
Komisioner KPI Tak Tahu Ada Perundungan
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI, Nuning Rodiyah mengaku tidak pernah menerima aduan terkait Pelecehan di KPI. Hanya saja, Nuning mengungkapkan bahwa korban pernah meminta untuk pindah divisi.
“Pernintaan tersebut juga disampaikan ke saya secara pribadi. Yang bersangkutan juga masuk ke ruangan saya dan menanyakan kalau bisa pindah ke divisi lain,” kata Nuning di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis kemarin.
Nuning lantas menjelaskan ke pihak korban bahwa perpindahan divisi yang diminta olehnya memiliki mekanisme tersendiri. Menurut Nuning, para pimpinan KPI juga baru mengetahui kasus perundungan dan pelecehan ini setelah ada pesan berantai yang viral di media sosial. Pada rabu malamnya, KPI bersama MSA melaporkan kasus Pelecehan di KPI ke Polres Metro Jakarta Pusat. Total sebanyak lima orang rekan kerja dari MSA telah dilaporkan sebagai pelaku. (pus)