Technology

TV Analog ke Digital! Apakah Anda Sudah Siap dengan Perubahan Ini?

Jalurmedia.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengumumkan akan menghentikan siaran televisi analog. Pemberhentian ini akan di mulai pada bulan April 2022. Hal itu dilakukan sehubungan dengan peralihan siaran TV analog ke TV digital.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengumumkan ada 3 tahapan Analog Switch Off (ASO) yang rencananya akan digelar, yaitu: Tahap 1 sekitar 30 April 2022, Tahap 2 sekitar 25 Agustus 2022, dan Tahap 3 sekitar 2 November 2022. Lalu apakah hal yang mendasari pemerintah akhirnya mengalihkan program TV dari TV analog ke digital?

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kominfo Dedi Permadi mengatakan ada 5 alasan untuk melakukan migrasi.

Baca juga: Hidup Tanpa Internet? Emangnya Bisa?

 

5 alasan untuk melakukan migrasi

1. Dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja.

2. Membuat program TV dengan kualitas yang lebih tinggi, lebih jelas dan lebih mudah dipahami oleh publik.

3. Meningkatkan efisiensi penyiaran oleh lembaga penyiaran melalui infrastruktur sharing.

4. Mengejar Indonesia dari negara-negara lain yang telah sepakat untuk mengalokasikan spektrum untuk layanan televisi dan telah menyelesaikan ASO, sehingga ASO perlu segera diselesaikan untuk menghindari potensi masalah di daerah perbatasan.

5. Pemerataan akses Internet, kebutuhan pendidikan, sistem peringatan bencana atau penggunaan lain sebagai hasil dari efisiensi penggunaan spektrum frekuensi.

Baca juga: Survei Microsoft: Ternyata Warganet Makin Tidak Sopan Saat Online!

 

Selain itu, Dedi mengatakan peralihan dari siaran TV analog ke siaran TV digital ini akan menjamin kualitas siaran dengan resolusi yang lebih baik bagi masyarakat.

“Masyarakat akan dapat menonton TV dengan resolusi dan kualitas siaran yang lebih baik, stabilitas yang lebih besar dan ketahanan terhadap gangguan seperti audio yang rusak,” kata Dedi menanggapi posting Kompas.com, Selasa (8/10/2021). Dia menambahkan bahwa masyarakat juga tidak akan terganggu oleh gambar gelap atau gangguan lainnya.

Tata Cara Transisi ke Siaran TV Digital

Tv analog ke digital 2
Source: Beritahu.com

 

Sementara itu, pemerintah tidak terburu-buru untuk sengaja beralih dari siaran TV analog ke digital. Dedi mengatakan, batas transisi atau migrasi televisi analog ke digital pada November 2022.

Oleh karena itu, transisi ke siaran televisi digital akan dilakukan melalui penghapusan bertahap televisi analog atau Analog Switch Off (ASO). Dalam persiapan fase ASO, pemerintah juga mempertimbangkan kesiapan teknis dan kontribusi masyarakat dan elemen masyarakat lainnya dalam proses transisi TV digital.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki televisi yang mampu menerima transmisi televisi digital (misalnya televisi tabung), Anda dapat diberikan layanan siaran digital dengan memasang set-top box (STB). Alat ini yang nantinya akan membantu Televisi di rumah anda untuk menangkap transmisi digital.

Sehingga Anda dan keluarga dapat menonton siaran televisi dengan kualitas yang lebih baik. Pemerintah juga mengatakan bahwa pihaknya dapat membantu masyarakat kurang mampu untuk memasang STB tersebut. Dengan cara ini, masyarakat tidak perlu untuk membeli TV baru. (Din)

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *