Pengunjung Mall di Jakarta
Health News

Pengunjung Mall di Jakarta Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin!

Jalurmedia.com – Pemerintah telah memperpanjang PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Rupanya banyak peraturan yang mulai dilonggarkan. Tidak sama seperti sebelumnya, pada aturan PPKM level 4 kali ini, Pengunjung mall di Jakarta sudah bisa mengunjungi pusat perbelanjaan atau mall. Namun dengan syarat harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 saat memasuki gedung pusat perbelanjaan atau mall.

Seperti yang dituturkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM, Luhut Binsar Pandjaitan, Pengunjung mall di Jakarta harus menunjukkan sertifikat vaksinasi. Tidak hanya itu, pengunjung juga harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Keterangan ini diucapkan olehnya dalam konferensi pers, Senin (8/9/2021).

Uji Coba Pembukaan Mall Di Jakarta

DKI Jakarta juga menjadi salah satu daerah yang perlu diuji untuk pembukaan pusat perbelanjaan dan Mall. Menurut Luhut, mobilitas pusat perbelanjaan yang diperkenankan adalah hanya sebesar 25% dari total kapasitas pengunjung.

“Percobaan pembukaan mal ini akan berlangsung selama seminggu ke depan. Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat di pusat perbelanjaan tersebut.” Ungkap Luhut. Ia juga menambahkan bahwa anak-anak di bawah usia 12 tahun dan masyarakat yang berusia 70 tahun ke atas tidak diperbolehkan masuk ke mal atau pusat perbelanjaan. Ia menuturkan bahwa kebijakan ini diambil setelah melakukan uji pertimbangan dengan berbagai pihak terkait.

Baca juga: Pemerintah Resmi Memperpanjang PPKM! Apa Saja Kebijakannya?

 

Di Jakarta, sudah ada 16 mall yang mewajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi bagi para pengunjungnya. Namun berikut adalah 5 mall yang paling banyak dikunjungi masyarakat Jakarta dan telah mewajibkan pengunjungnya untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi:

1. Grand Indonesia

Grand Indonesia

Mulai 7 Agustus 2021, saat memasuki wilayah Grand Indonesia, paling tidak pengunjung telah melaksanakan vaksinasi tahap pertama. Kecuali bagi pengunjung yang memiliki gangguan kesehatan dan tidak bisa melakukan vaksin, mereka harus menunjukkan surat keterangan dari dokter.

2. Kota Kasablanka

Kota Kasablanka

Mulai 10 Agustus 2021, pengunjung Kota Kasablanka wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi sebelum memasuki kawasan Kota Kasablanka. Pengunjung dapat masuk setidaknya setelah melakukan vaksinasi tahap pertama dan dibuktikan melalui sertifikat. Jika pengunjung memiliki masalah dengan vaksinasi, pengunjung dapat menggantinya dengan surat keterangan sehat dari dokter.

Baca juga: Sertifikat Vaksin Susah Di Download? Lakukan Cara Ini!

 

3. Mall Artha Gading

Mall Artha Gading

Artha Gading juga mewajibkan pengunjung untuk menunjukkan sertifikat vaksin sebagai bukti setidaknya dosis pertama vaksin Covid-19 telah diterima. Pengunjung dengan riwayat kondisi medis tertentu atau yang tidak memenuhi syarat untuk vaksinasi dapat menunjukkan surat keterangan dari dokter.

4. ITC Cempaka Mas

ITC Cempaka Mas

Hanya pedagang, karyawan, dan calon pengunjung yang telah divaksinasi Covid-19 yang dapat berdagang dan berkunjung. Selain itu, staf atau manajemen ITC Cempaka Mas harus menunjukkan sertifikat vaksinasi. Jika tidak memiliki sertifikat vaksinasi, baik pedagang atau pengunjung tidak diperkenankan memasuki area ITC Cempaka Mas.

5. Plaza Indonesia

Plaza Indonesia

Di Plaza Indonesia, pengunjung, staff, tenant, dan kontraktor wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. Peraturan tersebut akan mulai berlaku pada 16 Agustus 2021 di Plaza Indonesia.

Nah itu dia tadi 5 daftar pusat perbelanjaan dan Mall di Jakarta yang mewajibkan pengunjung dan pedagangnya memiliki sertifikat vaksin. (pus)

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *