Jalurmedia.com – Setelah Perang Dunia II, organisasi militer regional dan global lahir, termasuk NATO. North Atlantic Treaty Organization atau Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) adalah organisasi pertahanan dan keamanan di kawasan Atlantik Utara yang termasuk negara-negara Eropa, Amerika dan Kanada.
Ketegangan politik di awal Perang Dingin memicu gagasan pembentukan NATO antara Inggris dan Prancis. AS dan negara-negara Eropa prihatin dengan ambisi akan ekspansi Uni Soviet di kawasan Eropa Timur. Untuk itu asas pembentukan NATO menjadi lebih jelas ketika isu ketegangan muncul di kawasan Eropa Timur tersebut.
Namun konflik atas ketegangan yang terjadi antara kedua negara yakni Ukraina dan Rusia membuat nama NATO menjadi kembali digencarkan di dunia internasional. Pasalnya karena ketegangan yang terjadi atas intervensi NATO dalam konflik antar kedua negara tersebut. Juga bahwa pada faktanya Ukraina yang ingin bergabung menjadi keanggotaan NATO namun memiliki berbagai tantangan.
Sejarah Pembentukan NATO
Pembentukan NATO dimulai pada tahun 1947 dengan Perjanjian Dunkirk antara Inggris dan Prancis. Dalam proses pengembangannya, Perjanjian tersebut telah berkembang hingga memiliki anggota mayoritas di Eropa Barat.
Pada tahun 4 April 1949, Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Belgia, Belanda, Luksemburg, Kanada, Italia, Portugal, Islandia, Denmark, dan Norwegia menandatangani pembentukan NATO di Washington, Amerika Serikat.
Sampai saat ini, tercatat bahwa NATO memiliki lebih dari 30 anggota di Eropa dan Amerika Utara. Menurut situs resmi NATO, struktur organisasi NATO terdiri dari delegasi NATO dan komite delegasi militer.
NATO memiliki empat prinsip dasar. Pertama, dalam manajemen dan organisasi yang demokratis, NATO menggunakan sistem demokrasi untuk semua pengambilan keputusan. Kedua, kebebasan NATO berkomitmen untuk menghormati semua kebebasan negara-negara anggotanya.
Ketiga, prinsip dari solidaritas NATO sering menunjukkan solidaritas dengan negara-negara anggota dalam menangani masalah. Keempat adalah tautan silang atau translantik link yang membangun hubungan keamanan internasional di Atlantik Utara.
NATO memiliki negara-negara mitra atau partner countries untuk bekerja sama dalam mengatasi tantangan dan masalah pertahanan nasional dan keamanan internasional dalam proses pembangunan. Negara mitra atau yang disebut dengan partner countries adalah negara dan organisasi internasional yang bekerja sama dengan NATO sebagai non-anggota.
Tujuan Pembentukan NATO
Pembentukan koalisi NATO ini memiliki tujuan yang lebih luas dengan tiga tujuan. Pertama, menghalangi ekspansi Uni Soviet; kedua, meredam kebangkitan militerisme nasionalis di Eropa melalui kehadiran Amerika Utara yang kuat di benua itu; dan ketiga, mendorong integrasi politik Eropa.
Setelah Perang Dunia II, sebagian besar Eropa dihancurkan untuk mempromosikan kesatuan politik Eropa. Sekitar 36,5 juta orang Eropa tewas dalam perang dan 19 juta adalah warga sipil.
Jutaan anak yatim berkeliaran di kota metropolis yang pernah hancur. Di Hamburg, Jerman, setengah juta orang tetap kehilangan tempat tinggal. Negara-negara Eropa berjuang untuk menciptakan ekonomi baru, tetapi komunisme Soviet mengancam pemerintah terpilih di seluruh Eropa.
Pada Februari 1948, Partai Komunis Cekoslowakia membantu Eropa dengan menggulingkan pemerintah Cekoslowakia yang dipilih secara demokratis dengan dukungan Soviet. Namun, perkembangan ekonomi yang tidak meningkatkan keamanan dapat melemahkan upaya Eropa untuk mengembangkan kawasan guna menjamin stabilitas ekonomi di kawasan.
Untuk alasan ini, negara-negara Eropa berusaha membangun ekonomi dan tentara bersama. Aspirasi ini telah mendorong banyak negara Eropa Barat untuk bersama-sama melaksanakan proyek kerjasama militer dan pertahanan yang lebih luas.
Pada akhirnya, ternyata hanya Perjanjian Keamanan Transatlantik yang ada. Hanya invasi Soviet (bersama dengan Amerika Utara) yang benar-benar dapat dicegah. Ini tidak hanya mencegah kebangkitan pasukan Eropa, tetapi juga meletakkan dasar bagi persatuan politik di wilayah tersebut. Dengan demikian, pada tanggal 4 April 1949, Perjanjian Atlantik Utara ditandatangani.
Pasal 5 perjanjian tersebut berisi “serangan bersenjata terhadap satu atau lebih dari mereka… akan dianggap sebagai serangan terhadap mereka semua.” Negara-negara yang pertama kali memulai NATO adalah Amerika Serikat, Belgia, Kanada, Denmark, Prancis, Islandia, Italia, Luksemburg, Belanda, Norwegia, dan Portugal. dan Inggris.
Segera setelah pembentukan NATO, sistem komando terpadu didirikan dengan markas militer di Paris Rocquencourt, pinggiran kota Paris tidak jauh dari Versailles. Kemudian sekutu mendirikan sekretariat sipil permanen di Paris dan juga menunjuk Sekretaris Jenderal pertama NATO, Lord Ismay dari Inggris.
Keterlibatan NATO dalam ketegangan Ukraina-Rusia
Hingga saat ini ketegangan antara dua negara masih terus berlanjut yang kemudian menimbulkan kecaman dari dunia internasional termasuk negara adidaya yakni Amerika Serikat. Dalam merespon ketegangan yang terjadi bahwa sekutu NATO sudah siap untuk menempatkan pasukan jika invasi Rusia atas Ukraina berlanjut dan menjadi lebih serius.
Atas ketegangan yang terjadi, Kremlin mengkonfirmasi bahwa Rusia dalam mengumpulkan pasukannya di perbatasan Ukraina adalah terkait dengan latihan militer musim dingin saja.
Namun hal ini tentunya menjadi pertanyaan bagi dunia internasional karena ribuan tentara pasukan dikirimkan dan juga lokasi yang berada di perbatasan dengan Ukraina. Hal ini mengingat bahwa Ukraina merupakan salah satu negara bagian dari Uni Soviet. Ketakutan internasional pun muncul bahwa Rusia akan kembali untuk mengambil alih atas Ukraina.
Jika NATO benar-benar menggencarkan ekspansinya terhadap ketegangan Ukraina dan Rusia makan akan menjadi suatu ancaman bagi Rusia. Disebut bahwa Ukraina ingin bergabung dengan NATO jika invasi tersebut benar terlaksana. Aksesi dari NATO ke Ukraina akan menjadi suatu ancaman besar bagi wilayah Rusia.
Tak hanya itu namun juga atas ekspansi NATO ke Ukraina maka merupakan strategi yang dibuat oleh AS dan juga negara Barat untuk memecah belah Rusia sebagai suatu negara. Pertama, perluasan negara-negara anggota NATO termasuk bekas anggota Pakta Warsawa dan bekas Uni Soviet.
Kedua, perluasan liberalisasi ekonomi melalui mekanisme Uni Eropa. Ketiga, gelombang demokratisasi di Eropa Tengah dan Timur, menggantikan sistem politik yang mendukung Moskow dengan yang lain.





