tarawih 8 atau 20 rakaat
News

Tarawih 8 atau 20 Rakaat, Mana yang Benar? Ini Penjelasan Kemenag

Perdebatan tentang tarawih 8 atau 20 rakaat selalu muncul setiap Ramadhan dan sering menimbulkan kebingungan di kalangan jamaah. Banyak yang bertanya mana yang benar dan mana yang lebih utama, sehingga penjelasan otoritatif dari Kementerian Agama atau Kemenag menjadi rujukan penting bagi umat Islam di Indonesia yang ingin beribadah dengan tenang dan yakin.

Latar Belakang Perbedaan Jumlah Rakaat Salat Tarawih

Perbedaan jumlah rakaat tarawih tidak muncul begitu saja, tetapi berakar dari tradisi panjang umat Islam sejak masa awal Islam. Umat di berbagai daerah memiliki kebiasaan berbeda sesuai pemahaman fiqih yang berkembang di wilayah masing masing. Kondisi ini membuat angka 8 rakaat dan 20 rakaat sama sama hidup dan dipraktikkan sampai sekarang.

Di Indonesia, kebiasaan tarawih 20 rakaat sudah berlangsung lama terutama di masjid masjid kampung dan pesantren tradisional. Sementara itu, di kota kota besar mulai banyak masjid yang memilih 8 rakaat dengan alasan ingin menyesuaikan dengan kebiasaan sebagian jamaah yang menginginkan salat lebih ringkas namun tetap khusyuk. Perbedaan praktik ini terkadang memunculkan perdebatan, padahal secara fiqih keduanya punya dasar yang jelas.

Dalil Salat Malam pada Zaman Nabi Muhammad

Saat membahas jumlah rakaat tarawih, para ulama memulai dari penjelasan tentang salat malam yang dikerjakan Rasulullah. Dalam beberapa hadis yang diriwayatkan Aisyah, disebutkan bahwa Nabi biasanya salat malam 11 rakaat dengan bacaan yang panjang dan penuh kekhusyukan. Pola salat malam yang dilakukan Nabi inilah yang kemudian dijadikan acuan oleh sebagian ulama yang mendukung jumlah 8 rakaat dalam salat tarawih.

Salat malam Rasulullah dikenal bukan hanya dari jumlah rakaat, tetapi juga dari kualitas bacaan dan lamanya berdiri. Para sahabat menggambarkan Rasulullah membaca ayat ayat Al Quran dengan tartil dan tidak tergesa gesa. Dari sini muncul kesadaran bahwa inti salat malam bukan semata banyaknya rakaat, melainkan kekhusyukan ibadah yang dilakukan secara konsisten.

Walau demikian, di masa Rasulullah salat tarawih sebagai jamaah di masjid tidak berlangsung setiap malam Ramadhan. Nabi beberapa kali memimpin salat malam secara berjamaah, namun kemudian menghentikannya karena khawatir akan dianggap wajib oleh umat. Kondisi inilah yang nanti menjadi pintu ijtihad di masa setelah beliau wafat.

Praktik Salat Tarawih di Masa Khulafaur Rasyidin

Sesudah Rasulullah wafat, para sahabat berusaha menjaga semangat ibadah malam Ramadhan. Di masa Khalifah Umar bin Khattab, tarawih kembali dihidupkan secara berjamaah di masjid masjid. Umar memandang bahwa mengumpulkan umat dalam satu imam akan lebih baik daripada salat sendiri sendiri dalam kelompok kecil yang terpisah.

Riwayat dari era Umar bin Khattab inilah yang banyak dijadikan pegangan bagi para ulama yang menetapkan tarawih 20 rakaat. Beberapa catatan sejarah menggambarkan bahwa saat itu kaum muslimin melaksanakan tarawih dengan jumlah rakaat yang lebih banyak, dengan bacaan yang disesuaikan kemampuan jamaah. Tradisi inilah yang kemudian menyebar ke berbagai negeri Islam, termasuk ke wilayah Nusantara.

Masa sahabat dipandang sebagai periode penting pembentukan praktik ibadah yang lebih terstruktur. Karena itu, apa yang dilakukan Umar dan para sahabat lain dianggap memiliki legitimasi kuat dalam hukum Islam. Tarawih 20 rakaat kemudian dikenal sebagai salah satu bentuk salat malam Ramadhan yang mapan dan diikuti oleh mayoritas ulama fiqih mazhab.

Pandangan Ulama Klasik Terkait Jumlah Rakaat

Ulama fiqih mazhab memiliki pandangan yang relatif mapan soal tarawih. Mayoritas ulama mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali cenderung sepakat bahwa 20 rakaat adalah jumlah yang dianjurkan dalam salat tarawih berjamaah. Mereka merujuk pada praktik sahabat dan kebiasaan umat di masa generasi awal Islam yang stabil dalam jumlah tersebut.

Di lingkungan mazhab Syafi’i yang banyak dianut di Indonesia, keterangan dalam kitab kitab fiqih klasik secara umum menyebutkan tarawih 20 rakaat sebagai kebiasaan yang dipelihara di masjid masjid. Para ulama menilai jumlah itu sudah teruji dan dijalankan luas oleh kaum muslimin selama berabad abad. Karena itu, mereka menegaskan bahwa praktik 20 rakaat memiliki dasar yang kuat dan tidak bisa dianggap sebagai tambahan tanpa landasan.

Meski demikian, ulama juga mencatat adanya riwayat riwayat lain yang menunjukkan jumlah rakaat berbeda di masa salaf. Dari keterangan inilah muncul ruang toleransi bahwa salat malam di bulan Ramadhan pada dasarnya bersifat luas. Jumlah rakaat boleh berbeda selama tetap mengacu pada prinsip salat sunnah yang diajarkan Rasulullah.

Munculnya Praktik Delapan Rakaat di Berbagai Wilayah

Tarawih 8 rakaat mulai dikenal luas setelah banyak ulama menyoroti hadis hadis Aisyah tentang salat malam Rasulullah. Dalam riwayat tersebut, Aisyah menyebut Nabi biasa salat malam 11 rakaat termasuk witir. Dari sini sebagian ulama menyimpulkan bahwa salat malam paling ideal mengikuti bilangan yang dicontohkan langsung oleh Rasulullah.

Penekanan pada jumlah 8 rakaat ditambah 3 rakaat witir kemudian berkembang menjadi kebiasaan di sejumlah komunitas muslim. Mereka memandang bahwa kualitas salat lebih penting daripada kuantitas rakaat. Karena itu, rakaat yang lebih sedikit diiringi bacaan yang lebih panjang dianggap cukup mewakili semangat salat malam di bulan Ramadhan.

Perkembangan media dan dakwah modern turut memperluas praktik 8 rakaat ini ke berbagai kawasan termasuk Indonesia. Banyak ustaz dan penceramah yang menjelaskan keutamaan mengikuti bilangan salat malam Rasulullah berdasarkan hadis Aisyah. Hal ini membuat masyarakat semakin akrab dengan dua model tarawih, yaitu 8 rakaat dan 20 rakaat, yang sama sama disertai witir.

Sikap Kemenag terhadap Perbedaan Praktik Tarawih

Kementerian Agama sebagai lembaga resmi yang mengurus urusan keagamaan di Indonesia memposisikan diri sebagai penengah dan pemberi panduan. Kemenag melihat perbedaan jumlah rakaat tarawih sebagai bagian dari keragaman fiqih yang sudah lama diakui dalam tradisi Islam. Karena itu, Kemenag tidak menetapkan satu angka sebagai kewajiban, melainkan memberi ruang bagi kedua pilihan.

Dalam berbagai penjelasan resminya, Kemenag menegaskan bahwa tarawih 8 rakaat dan tarawih 20 rakaat sama sama memiliki dasar dalam ajaran Islam. Perbedaan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk saling menyalahkan apalagi memecah belah jamaah. Umat dihimbau fokus pada kekhusyukan ibadah dan menjaga suasana Ramadhan tetap teduh.

Kemenag juga mengingatkan bahwa keputusan jumlah rakaat di suatu masjid biasanya mengikuti tradisi fiqih yang dianut pengurus atau ormas yang menaungi masjid tersebut. Jamaah diminta menghormati kebijakan masjid setempat sepanjang masih berada dalam koridor ajaran Islam. Sikap saling menghargai dinilai lebih penting daripada memperdebatkan angka rakaat tanpa ujung.

Penjelasan Resmi tentang Landasan Fiqih dari Kemenag

Dalam penjelasan yang disampaikan pejabat dan ahli fiqih di lingkungan Kemenag, dijabarkan bahwa fiqih tarawih sangat dipengaruhi pemahaman terhadap hadis hadis salat malam. Kemenag menggarisbawahi bahwa Rasulullah tidak pernah secara eksplisit menentukan angka baku untuk salat tarawih. Hadis hanya menyebutkan keutamaan salat malam di bulan Ramadhan tanpa membatasi jumlah rakaat secara tegas.

Kemenag kemudian merujuk pada dua jalur utama yang dijadikan pegangan ulama. Jalur pertama bersumber dari riwayat Aisyah tentang kebiasaan salat malam Rasulullah yang 11 rakaat. Jalur kedua bertumpu pada praktik sahabat di masa Umar bin Khattab dan pada riwayat ulama salaf yang menetapkan tarawih 20 rakaat di masjid masjid.

Penjelasan Kemenag menekankan bahwa kedua jalur tersebut sama sama diakui dalam tradisi keilmuan Islam. Dengan dasar itulah Kemenag menyatakan tidak ada kewajiban memilih hanya satu angka dan menolak yang lain. Yang ditekankan adalah bahwa tarawih merupakan salat sunnah yang sangat dianjurkan, sehingga semangat menghidupkan malam Ramadhan jauh lebih penting dibanding perdebatan jumlah rakaat.

Praktik di Masjid Masjid di Bawah Naungan Kemenag

Masjid masjid yang berada di bawah pembinaan Kemenag dan juga di lingkungan instansi pemerintah menunjukkan variasi praktik tarawih. Ada yang menerapkan 20 rakaat sesuai dengan tradisi fiqih mazhab Syafi’i. Ada juga yang memilih 8 rakaat dengan pertimbangan kondisi jamaah, khususnya di kawasan perkantoran atau wilayah perkotaan dengan ritme kerja yang padat.

Kemenag tidak memaksakan satu format seragam di seluruh masjid, melainkan memberikan panduan umum. Selama pelaksanaan tarawih dilakukan dengan tertib, sesuai tata cara salat yang benar, menegakkan syarat dan rukun, serta menjaga etika berjamaah, maka ibadah tersebut dinilai sah dan berpahala. Kemenag juga mengingatkan imam dan pengurus masjid untuk memberi penjelasan kepada jamaah agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Dalam beberapa kesempatan, Kemenag mendorong pengelola masjid untuk menyesuaikan panjang bacaan dengan kemampuan jamaah. Jika memilih 20 rakaat, bacaan tiap rakaat bisa dibuat lebih singkat agar tidak terlalu melelahkan. Jika memilih 8 rakaat, bacaan boleh diperpanjang agar sejalan dengan semangat salat malam yang khusyuk. Fleksibilitas seperti ini dianggap lebih mendidik jamaah daripada mematok satu pola kaku.

Uraian Fiqih: Mana yang Lebih Utama Menurut Para Ulama

Pertanyaan yang sering muncul adalah mana yang lebih utama antara 8 rakaat dan 20 rakaat. Dalam penjelasan fiqih, para ulama menggunakan istilah afdhaliyyah atau keutamaan, bukan istilah benar dan salah. Artinya, kedua praktik tetap sah, tetapi ulama memberikan panduan tentang prioritas berdasarkan dalil dan pertimbangan maslahat.

Sebagian ulama menilai 20 rakaat lebih utama karena mengikuti praktik mayoritas sahabat dan kebiasaan generasi awal umat Islam. Mereka berpendapat bahwa sahabat tentu memahami maksud dan praktik Rasulullah secara lebih mendalam, sehingga pilihan mereka memliki bobot fiqih yang kuat. Tradisi 20 rakaat yang bertahan di banyak negeri muslim juga dinilai sebagai tanda adanya ijma amali atau kesepakatan praktik.

Di sisi lain, ulama yang memandang 8 rakaat sebagai pilihan utama berangkat dari keinginan meneladani pola salat malam Rasulullah secara lebih langsung. Mereka menempatkan kualitas bacaan dan lamanya berdiri sebagai aspek pokok dalam ibadah malam. Menurut pandangan ini, bilangan sedikit dengan kekhusyukan yang terjaga bisa menjadi bentuk salat yang sangat bernilai di sisi Allah.

Keterangan Kemenag Terkait Keutamaan Kedua Pilihan

Kementerian Agama ketika menjelaskan soal keutamaan cenderung mengambil posisi moderat. Kemenag menegaskan bahwa tidak tepat jika umat memaksa hanya satu angka sebagai yang paling benar dan menilai yang lain keliru. Dalam pandangan Kemenag, keutamaan ibadah tidak hanya diukur dari jumlah rakaat, tetapi juga dari keikhlasan, kekhusyukan, dan konsistensi mengerjakannya.

Kemenag mendorong masyarakat memilih format tarawih yang paling mungkin dikerjakan secara rutin sepanjang Ramadhan. Jika jamaah merasa mampu melaksanakan 20 rakaat dengan baik dan tidak terbebani, maka itu menjadi pilihan yang sangat baik. Namun jika kondisi pekerjaan, kesehatan, atau faktor lain membuat jamaah lebih nyaman dengan 8 rakaat, pilihan itu juga tetap mulia dan mendapat pahala.

Penekanan lain dari Kemenag adalah menjaga suasana Damai di tengah masyarakat. Perbedaan jumlah rakaat seharusnya tidak mengurangi nilai ukhuwah islamiyah. Justru Ramadhan menjadi momentum untuk melatih diri menerima keragaman pendapat selama masih berada dalam koridor ajaran yang diakui ulama. Pandangan ini diharapkan meredam kecenderungan sebagian kelompok yang mudah menghakimi praktik orang lain.

Cara Menentukan Pilihan Berdasarkan Kondisi Jamaah

Dalam praktik sehari hari, banyak pengurus masjid dan mushala yang bingung saat menentukan format tarawih. Mereka harus mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari kebiasaan jamaah lama, kehadiran jamaah baru, sampai durasi waktu yang tersedia di lingkungan tempat tinggal. Di sinilah pentingnya musyawarah antara pengurus, imam, dan tokoh masyarakat setempat.

Pendekatan yang sering dianjurkan adalah menyesuaikan jumlah rakaat dengan kemampuan mayoritas jamaah. Di wilayah yang sejak lama terbiasa 20 rakaat, perubahan mendadak menjadi 8 rakaat bisa menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu. Sebaliknya, di lingkungan perkantoran atau komplek yang jamaahnya pulang malam, 8 rakaat mungkin lebih realistis agar jamaah tidak enggan datang ke masjid.

Pengurus juga bisa mencari jalan tengah dengan pola kombinasi. Misalnya, melaksanakan 8 rakaat di awal dengan bacaan agak panjang, lalu memberi kesempatan bagi yang ingin melanjutkan sampai 20 rakaat. Cara seperti ini memungkinkan jamaah memilih sesuai kemampuan tanpa memaksa satu pola untuk semua. Musyawarah yang terbuka dan komunikasi yang jelas kepada jamaah menjadi kunci agar kebijakan masjid bisa diterima bersama.

Etika Beribadah di Tengah Perbedaan Jumlah Rakaat

Selain persoalan fiqih, Kemenag menekankan aspek akhlak dalam menyikapi perbedaan tarawih. Umat Islam diajak menjaga sikap santun dan tidak mudah mengeluarkan vonis bidah, sesat, atau tuduhan negatif lain terhadap pihak yang berbeda praktik. Menghargai pendapat ulama dan tradisi fiqih yang beragam merupakan bagian dari kedewasaan beragama.

Bagi jamaah, etika yang perlu dijaga adalah tidak memaksakan pilihan pribadi kepada orang lain. Jika merasa lebih nyaman dengan 8 rakaat, hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk meremehkan yang 20 rakaat. Begitu juga sebaliknya, yang melaksanakan 20 rakaat tidak boleh menuduh 8 rakaat sebagai ibadah yang kurang sempurna.

Imam dan penceramah punya peran besar dalam membentuk cara pandang jamaah. Kemenag mengingatkan agar para dai menjelaskan perbedaan ini secara ilmiah dan menyejukkan, bukan dengan bahasa yang memicu perpecahan. Ramadhan seharusnya menjadi bulan pengokoh persatuan umat, bukan ajang pembuktian siapa yang paling benar dalam perbedaan cabang ibadah.

Dampak Sosial dari Perdebatan Tarawih di Masyarakat

Dalam realitas lapangan, perdebatan mengenai jumlah rakaat bisa memicu gesekan di tengah masyarakat. Ada kasus jamaah yang pindah masjid hanya karena berbeda pilihan rakaat, bahkan ada yang memperbincangkan hal ini dengan nada merendahkan pihak lain. Jika tidak ditangani dengan baik, situasi seperti ini bisa merusak kekhusyukan ibadah Ramadhan secara keseluruhan.

Perbedaan jumlah rakaat juga bisa memecah generasi. Terkadang jamaah muda yang banyak terpapar informasi dari media digital cenderung memilih 8 rakaat, sementara jamaah tua yang dibesarkan dalam tradisi pesantren lebih nyaman dengan 20 rakaat. Tanpa dialog yang sehat, perbedaan ini mudah berkembang menjadi saling curiga dan saling menjauh.

Kemenag berulang kali menegaskan bahwa perbedaan cabang seperti tarawih seharusnya tidak menjadi sumber konflik. Justru di sinilah umat diuji untuk mengamalkan nilai toleransi internal dalam Islam. Jika perdebatan soal 8 atau 20 rakaat bisa dilewati dengan dewasa, umat akan lebih siap menghadapi perbedaan isu isu lain yang jauh lebih kompleks.

Peran Media dan Ustaz dalam Mengedukasi Jamaah

Media massa, media sosial, dan para ustaz memiliki pengaruh besar dalam membentuk opini publik soal ibadah Ramadhan. Kemenag mengingatkan agar penyampaian materi tentang tarawih dilakukan dengan mengedepankan keilmuan dan kesejukan. Mengutip satu pendapat ulama boleh saja, tetapi sebaiknya tetap dijelaskan bahwa ada pandangan lain yang juga memiliki dasar kuat.

Sayangnya, di beberapa kanal dakwah, pembahasan tarawih kadang dikemas dengan gaya konfrontatif. Ada yang menonjolkan satu pendapat seolah paling benar lalu menyudutkan pendapat lain. Pola dakwah seperti ini mungkin menarik perhatian penonton, tetapi berpotensi menambah keretakan di tengah jamaah yang sebenarnya ingin beribadah dengan tenang.

Kemenag mendorong para penceramah untuk merujuk pada literatur fiqih yang kredibel dan penjelasan resmi lembaga otoritatif. Dengan landasan yang kuat, para dai dapat menjelaskan kepada jamaah bahwa perbedaan jumlah rakaat bukanlah masalah prinsip. Penekanan pada persamaan tujuan ibadah, yaitu mencari ridha Allah di bulan Ramadhan, diharapkan dapat meredakan ketegangan.

Praktik di Pesantren dan Ormas Islam di Indonesia

Di lingkungan pesantren tradisional yang mengacu pada mazhab Syafi’i, tarawih 20 rakaat masih menjadi praktik dominan. Santri dan masyarakat sekitar terbiasa menjalankan 20 rakaat dengan pola tertentu, biasanya diselingi bacaan wirid atau doa pendek di antara salam. Tradisi ini sudah berlangsung turun temurun dan menjadi bagian dari wajah Ramadhan di banyak daerah.

Beberapa ormas Islam besar di Indonesia juga memiliki kecenderungan masing masing. Ada ormas yang secara fiqih lebih cenderung mempertahankan 20 rakaat, ada juga yang lebih fleksibel dan membuka ruang lebih luas bagi praktik 8 rakaat. Meskipun begitu, secara umum ormas ormas besar di Indonesia cenderung mengambil sikap moderat dan tidak mengharamkan pilihan yang berbeda selama punya dasar yang sah.

Kemenag berupaya merangkul seluruh ormas dengan memfasilitasi forum forum bahtsul masail atau kajian fiqih bersama. Dalam forum seperti itu, perbedaan pandangan justru menjadi kekayaan yang bisa didiskusikan secara tertib. Hasilnya, meski memiliki kecenderungan berbeda, ormas tetap sepakat untuk tidak menjadikan jumlah rakaat tarawih sebagai alat saling menyalahkan.

Pertimbangan Kesehatan dan Kesiapan Fisik Jamaah

Aspek lain yang kini mulai banyak dibahas adalah faktor kesehatan jamaah. Tidak semua orang memiliki kondisi fisik yang sama. Lansia, ibu hamil, orang dengan penyakit tertentu, atau pekerja dengan jadwal padat mungkin merasa berat jika harus menjalankan tarawih dengan durasi lama. Dalam kasus ini, fleksibilitas jumlah rakaat menjadi bentuk kemudahan yang diajarkan Islam.

Kemenag menjelaskan bahwa Islam adalah agama yang menjunjung tinggi kemudahan bagi pemeluknya. Salat tarawih berstatus sunnah muakkadah, artinya sangat dianjurkan tetapi tidak wajib. Jamaah boleh menyesuaikan jumlah rakaat dengan kondisi tubuh dan situasi masing masing. Bahkan jika tidak mampu tarawih di masjid, seseorang tetap bisa menghidupkan malam Ramadhan dengan salat di rumah sesuai kemampuan.

Pertimbangan kesehatan ini semakin relevan pasca pandemi dan di tengah meningkatnya kesadaran gaya hidup sehat. Pengurus masjid bisa merancang pola tarawih yang ramah lansia dan pekerja, misalnya dengan menjaga tempo salat agar tidak terlalu cepat maupun terlalu lambat. Dengan pendekatan seperti ini, lebih banyak jamaah yang merasa terakomodasi untuk hadir dan beribadah bersama.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *