Penghapusan Syarat PCR, IDI "Perlu Monitoring"
Health News

Penghapusan Syarat PCR, IDI “Perlu Monitoring”

Jalurmedia.com- Indonesia telah menghapuskan persyaratan wajib tes PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan domestik. Kebijakan ini tentunya memberikan angin segar bagi masyarakat. Mengingat Idul Fitri akan segera datang dalam beberapa bulan. Namun siapa sangka, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merasa khawatir dengan kebijakan ini.

Zubairi Djoerban selaku ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia menghimbau pemerintah untuk tetap memperkuat pengawasan. Terlebih di tengah kebijakan penghapusan syarat negatif Covid bagi pelaku perjalanan domestik.

Zubairi juga mengingatkan bahwa jumlah masyarakat yang telah mengikuti program vaksinasi Covid-19 terbilang  rendah. Terlebih lagi bagi masyarakat lanjut usia (Lansia).  Hal ini sangat jauh dari target. Sehingga belum cukup aman untuk melepas status pandemi.

Perlu diketahui, keputusan penghapusan syarat tes PCR dan Antigen ini akan diberlakukan bagi pelaku perjalanan domestik baik melalui jalur darat, laut maupun udara.

IDI “Perlu Ada Monitoring”

Selanjutnya, Zubairi juga mengatakan bahwa ia meyetujui kebijakan tersebut. Namun, pemerintah tetap harus melakukan monitoring. Karena dalam pelaksanaanya, jumlah penerima vaksin lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun masih cukup rendah. Dimana, angka penerima dosis vaksin lansia belum mencapai 70 persen.

Ia juga menghimbau baik pemerintah dan masyarakat agar selalu waspada dan tidak lengah akan tugas dan tanggung jawab mereka masing-masing. Akan lebih baik apabila pemerintah memperbanyak upaya survelians. Survelians adalah pemantauan terhadap penyebaran Covid-10 untuk menemukan pola perkembangan dari virus tersebut.

Tak hanya upaya survelians, Ketua Satgas IDI juga mengharapkan agar program Vaksinasi Covid-19 lebih digencarkan lagi serta tetap melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat.

Masyarakat untuk selanjutnya diminta untuk tetap patuh dan disiplin pada penerapan protokol kesehatan. Salah satunya penerapan 5M. Diantaranya untuk tetap memakai masker, rutin mencuci tangan, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas dan menjaga jarak.

Menurutnya, jika jumlah kasus Positif terus menunjukan perbaikan, maka perubahan status dari pandemi ke endemi di Indonesia akan sangat mungkin terjadi.

Penghapusan Syarat Tes PCR

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan putusan untuk menghapusan hasil tes PCR dan Antigen sebagai syarat administrasi perjalanan dalam negeri.

Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi ereka yang telah menerima dosis vaksinasi Covid-19 secara lengkap. Dosis lengkap yang dimaksud adalah dua dosis primer dan satu booster.

Penghapusan syarat tes PCR dan Antigen bagi perjalanan domestik juga telah diberlakukan di beberapa negara. Seperti Malaysia, Thailand, Kamboja dan Vietnam.

Di Indonesia sendiri, kasus Covid-19 terbilang masih cukup tinggi. Per tanggal 7 Maret 2022, jumlah penambahan kasus baru mencapai 21.380 orang. Atau rata-rata jumlah kasus per hari adalah 29.380 orang.

Angka ini terbilang cukup tinggi mengingat sebelumnya jumlah kasus per hari pernah turun drastis hingga 176 kasus pada 29 November 2021.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *