Jalurmedia.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyampaikan supaya tidak terjadi ego sektoral, setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). LPSK cabut perlindungan karena menilai Eliezer melanggar kesepakatan dengan melakukan wawancara khusus.
“Saya kira tidak perlu ada ego sektoral yang berlebihan di mana reaksi yang berlebihan soal ini,” kata Yasonna dalam Peringatan ke-59 Hari Bakti Pemasyarakatan di Jakarta, Minggu (12/3/2023).
Menurut Yasonna, dalam persoalan Eliezer itu dia menyatakan menerima informasi wawancara itu sudah atas seizin Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, penasihat hukum, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Eliezer. Akan tetapi, LPSK tetap menyatakan Eliezer melanggar kesepakatan dan memutuskan mencabut perlindungan.
“Nah itulah sebetulnya perlunya koordinasi. Jadi tidak merasa ada arogansi sektoral,” ucap Yasonna.
Sebelumnya diberitakan, LPSK memperingatkan redaksi Kompas TV untuk tidak menayangkan wawancara khusus dengan Richard karena tidak mendapat persetujuan dari lembaga itu. Namun, karena wawancara itu tetap ditayangkan maka LPSK memutuskan mencabut perlindungan kepada Eliezer.
“Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap Saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada Saudara RE,” ujar Tenaga Ahli LPSK Syahrial dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).
Sudah Meminta Ijin
Pimpinan Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi menyatakan bahwa pihaknya sudah meminta izin untuk mewawancarai Richard Eliezer kepada LPSK.
Rosi mengatakan, surat izin tersebut dilampirkan beserta tembusan izin yang telah dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan,” ujar Rosi dalam keterangannya, Jumat.
Rosi pun meminta LPSK tidak mengambinghitamkan media sebagai penyebab status terlindung Richard Eliezer dicabut. Ia menyatakan bahwa proses wawancara itu sudah diketahui otoritas yang berwenang, termasuk LPSK sebagai pelindung Richard.
“Ketika LPSK memutuskan status Icad, maka ini tindakan mengkambinghitamkan media, ‘gara-gara Kompas TV status perlindungan Icad dicabut’, padahal H-1 wawancara, pengacara Icad dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah,” kata pemimpin redaksi Kompas TV tersebut.
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer
Sementara itu, izin yang dikirimkan Kompas TV dibantah Juru Bicara LPSK Rully Novian. Menurut Rully, izin tersebut ada, LPSK tak mencabut perlindungan terhadap Richard.
“Ya (tidak dicabut jika ada izin) atas persetujuan kalau bahasa kami. Kalau persetujuan yang dimaksud adalah permintaan dari pihak yang mewawancarai kepada LPSK atas persetujuan pelaksanaan wawancara tersebut. Nah itu tidak terjadi,” kata Rully.
Rully juga mengatakan, tidak ada surat izin yang masuk ke LPSK terkait wawancara kepada Richard Eliezer.
Richard sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti turut serta dalam pembunuhan Yosua. Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. Dalam vonis itu majelis hakim menetapkan Richard sebagai saksi pelaku atau justice collaborator karena mengungkap skenario untuk menutupi pembunuhan Yosua.